![]() |
| Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Sambas, Amiruddin sebut Kejari Sambas akan mempercepat pengusutan dugaan kerugian negara senilai Rp600 juta di Desa Tebuah Elok.SUARANUSANTARA/SK |
Amiruddin menjelaskan bahwa laporan warga sebelumnya telah diteruskan ke Inspektorat Kabupaten Sambas untuk dilakukan pemeriksaan. Dari hasil audit tersebut, ditemukan indikasi kerugian keuangan negara yang diperkirakan mencapai sekitar Rp600 juta. Temuan itulah yang menjadi landasan bagi Kejaksaan untuk meningkatkan penanganan perkara ke tahap penyelidikan.
“Penyelidikan telah kami lakukan selama kurang lebih 25 hari dengan memeriksa sejumlah pihak. Salah satu pihak dari Dinas Sosial sempat tertunda pemeriksaannya karena kondisi kesehatan,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa Kejaksaan telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) pada 1 Desember. Hingga kini, tiga perangkat desa telah dipanggil untuk dimintai keterangan. Seluruh perkembangan kasus juga telah disampaikan secara terbuka kepada warga sebagai wujud transparansi.
Setiap tahapan penanganan perkara didokumentasikan secara lengkap, dan seluruh berkas yang dikumpulkan akan menjadi bagian dari barang bukti. Amiruddin memastikan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan dan dipercepat sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia mengingatkan masyarakat bahwa proses hukum memiliki tahapan yang harus dilalui secara sistematis. Langkah lanjutan mulai dari penggeledahan, penangkapan, hingga penahanan baru dapat dilakukan setelah seluruh pemeriksaan saksi dinyatakan rampung.
“Kami berharap dukungan dan kerja sama masyarakat. Aspirasi mereka kami dengar, dan kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan transparan,” tegasnya.
Saat ini, belum ada penetapan tersangka karena perkara masih berada dalam tahap penyidikan. Pemeriksaan saksi akan terus berjalan untuk memperkuat konstruksi hukum dalam kasus tersebut.
Kejaksaan juga akan kembali bersurat kepada Inspektorat untuk meminta perhitungan resmi dan rinci terkait besaran kerugian negara. Perhitungan itu nantinya menjadi dasar penting dalam menentukan status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Setelah seluruh rangkaian proses hukum rampung, barulah dilakukan penetapan tersangka, penggeledahan, serta penahanan sesuai prosedur yang berlaku,” pungkas Amiruddin.[SK]
