Kejari Sambas Dalami Dugaan Korupsi Pengadaan Bahan Penjernih Air di Perumdam Tirta Muare Ulakan

Sebarkan:

Kejari Sambas masih mendalami dugaan korupsi tata kelola air bersih di Perumdam Tirta Muare Ulakan dan menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP sebelum menetapkan tersangka.SUARANUSANTARA/SK
Sambas, Kalbar (Suara Nusantara) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola air bersih pada Perumdam Tirta Muare Ulakan Kabupaten Sambas untuk rentang Tahun Anggaran 2021 hingga 2024. Penanganan perkara ini disampaikan dalam konferensi pers terkait capaian penanganan tindak pidana khusus sepanjang tahun 2025.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sambas, Amiruddin, mengungkapkan bahwa penyidikan menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengadaan bahan kimia penjernih air mulai dari tawas, soda ash, hingga kaporit yang diduga tidak dilakukan sesuai mekanisme pengadaan barang dan jasa yang diatur dalam regulasi.

Dalam tata kelola air bersih ini, kami menemukan dugaan pengadaan bahan seperti tawas, soda ash, dan kaporit yang tidak melalui mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan,” jelas Amiruddin pada Selasa (9/12/2025).

Saat ini, Kejari Sambas masih menunggu hasil perhitungan potensi kerugian negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Perhitungan tersebut menjadi dasar untuk menentukan langkah hukum lanjutan.

Untuk saat ini kami masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP. Setelah itu baru kami tentukan langkah hukum selanjutnya,” ujarnya.

Meski penyidikan telah berjalan, hingga kini belum ada penetapan tersangka. Namun, penyidik menyebut sudah mengantongi satu orang terduga yang masih dalam proses pendalaman.

Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka. Terduga sementara satu orang, dan perkara ini mencakup rentang waktu dari tahun 2021 sampai 2024,” pungkas Amiruddin.

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini