Gas Subsidi Disalahgunakan, Satpol PP Pontianak Amankan 57 Tabung LPG 3 Kg dari Pelaku Usaha

Sebarkan:

 

Petugas Satpol PP Kota Pontianak menertibkan pelaku usaha yang menggunakan gas LPG 3kg.SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pontianak menertibkan penyalahgunaan gas elpiji (LPG) 3 kilogram bersubsidi oleh pelaku usaha di wilayah Kecamatan Pontianak Utara. Penertiban ini dilakukan sebagai bentuk penegakan peraturan daerah sekaligus memastikan penyaluran subsidi energi benar-benar tepat sasaran.

Kepala Satpol PP Kota Pontianak, Ahmad Sudiyantoro, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari patroli penegakan Peraturan Daerah Kota Pontianak Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Kegiatan ini juga menindaklanjuti Surat Edaran Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi terkait larangan penggunaan LPG 3 kg bersubsidi bagi usaha tertentu.

“LPG 3 kilogram merupakan gas bersubsidi yang peruntukannya bagi masyarakat yang berhak. Penggunaan oleh pelaku usaha jelas melanggar ketentuan, sehingga perlu dilakukan pengawasan dan penertiban,” ujar Sudiyantoro, Minggu (21/12/2025).

Patroli penertiban dilaksanakan pada Kamis (18/12/2025) sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIB, melibatkan 12 personel Satpol PP Kota Pontianak dan dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (P2D). Dalam kegiatan tersebut, petugas melakukan pengawasan lapangan, penertiban, serta pembinaan terhadap pelaku usaha yang masih menggunakan LPG bersubsidi.

Hasilnya, di salah satu lokasi penertiban di Jalan Parwasal, Kecamatan Pontianak Utara, petugas menemukan sebuah usaha kue lapis yang menggunakan LPG 3 kg bersubsidi dalam jumlah besar. Dari lokasi tersebut, Satpol PP mengamankan 57 tabung LPG 3 kilogram yang digunakan untuk keperluan usaha.

“Terhadap pemilik usaha, kami lakukan pendataan dan pembinaan. Identitas pemilik usaha juga kami amankan sebagai bagian dari proses penertiban. Yang bersangkutan telah menghadap ke Kantor Satpol PP dan menandatangani surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya,” jelas Sudiyantoro.

Ia menegaskan, Satpol PP Kota Pontianak akan terus melakukan pengawasan dan penertiban secara berkelanjutan bersama instansi terkait. Pelaku usaha yang kedapatan menggunakan LPG 3 kg bersubsidi diwajibkan menukarkan tabung gas tersebut dengan LPG non subsidi serta menandatangani surat pernyataan tidak mengulangi pelanggaran serupa.

“Langkah ini kami lakukan agar subsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan. Kami juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar mematuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku,” pungkasnya.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini