Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Tragedi memilukan terjadi di Kota Pontianak. Seorang balita berusia 1 tahun 7 bulan meninggal dunia setelah mengalami pendarahan di bagian kepala akibat dugaan penganiayaan. Pelaku tak lain adalah MDH (23), pacar ibu korban sendiri, yang kini telah diamankan Polresta Pontianak.
Pelaku MDH (23) yang melakukan pembunuhan terhadap seorang balita berusia 1 tahun 7 bulan.SUARANUSANTARA/SK
Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pontianak, Ipda Haris Caesaria, mengungkapkan bahwa peristiwa itu terjadi pada 27 November 2025. Korban sempat mendapatkan perawatan intensif di salah satu rumah sakit di Pontianak, namun nyawanya tidak dapat diselamatkan.
“Sempat dirawat namun akhirnya meninggal dunia pada 1 Desember lalu, dan pelaku sudah kita amankan,” jelas Ipda Haris pada Jumat (5/12/2025).
Haris menjelaskan, pelaku MDH telah menjalin hubungan dengan ibu korban, CC, selama dua bulan terakhir dan kerap ikut merawat anak tersebut.
“Pelaku sudah menjalin hubungan dengan ibu korban selama dua bulan, dan saat ini sudah kita amankan,” ujarnya.
Dalam pemeriksaan, MDH mengaku tega menganiaya anak tersebut karena merasa kesal. Ia menuduh ibu korban lebih mementingkan pekerjaan ketimbang merawat anaknya, sementara korban disebut sering menangis ketika ditinggal.
“Saya kesal, anaknya sering menangis dan ibunya lebih memilih pekerjaan dari pada merawat anaknya,” kata MDH kepada petugas.
MDH mengaku sering mencubit dan menjewer korban. Klimaksnya, pada hari kejadian, ia melempar balita tak berdosa itu ke lantai karena tidak mampu menahan emosi.
“Sering saya jewer dan saya cubit kalau anaknya menangis,” tuturnya.
Pria tersebut juga menyebut bahwa ia merupakan teman dari ayah kandung korban yang kini menjalani masa hukuman di lapas.
“Bapak korban masuk penjara bang, jadi saya pacaran sama istrinya dan merawat anaknya. Kesal karena anaknya sering nangis jadi saya lempar ke lantai,” pungkasnya.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan Polresta Pontianak terus mendalami kasus tersebut. Pihak kepolisian menegaskan akan memproses pelaku sesuai hukum yang berlaku, mengingat korban adalah anak di bawah umur yang seharusnya mendapat perlindungan penuh.
Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi masyarakat akan pentingnya pengawasan, terutama terhadap anak-anak yang rentan menjadi korban kekerasan oleh orang terdekat.[SK]