92 Perkara Inkracht Dimusnahkan, Kejari Sanggau Tegaskan Penegakan Hukum Transparan dan Berkeadilan

Sebarkan:

 

Kejari Sanggau Musnahkan Barang Bukti 92 Perkara.SUARANUSANTARA/SK
Sanggau, Kalbar (Suara Nusantara) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau melaksanakan pemusnahan barang bukti dari 92 perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), di halaman Kantor Rupbasan Kejari Sanggau, Kamis (18/12/2025).

Kegiatan tersebut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Sanggau Aswin Khatib, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sanggau Erslan Abdillah, para Kepala Seksi dan pejabat struktural Kejari Sanggau, unsur TNI-Polri, perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Sanggau, BNNK Sanggau, Rutan Kelas IIB Sanggau, Dinas Kesehatan, serta penasihat hukum dari LBH Justitia Populi dan LBH Sembilan Empat Bersatu, bersama para Jaksa Eksekutor dan pegawai Rupbasan Kejari Sanggau.

Plt. Kepala Kejari Sanggau Teguh Dwicahyono menegaskan, pemusnahan barang bukti merupakan bagian dari tugas dan kewenangan Kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Pelaksanaan eksekusi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari tugas penuntutan. Barang bukti perkara pidana dapat dikembalikan kepada pihak yang berhak, dirampas untuk negara, atau dimusnahkan sesuai dengan amar putusan pengadilan,” jelasnya.

Barang bukti yang dimusnahkan berasal dari berbagai jenis perkara pidana yang telah tuntas diproses hukum. Rinciannya meliputi 43 perkara narkotika, 20 perkara pencurian, 6 perkara kerusakan lingkungan, 3 perkara penganiayaan, 7 perkara perlindungan anak dan kejahatan seksual, 2 perkara peredaran barang ilegal, 4 perkara penggelapan, 1 perkara perjudian, serta sejumlah perkara pidana lainnya.

Teguh Dwicahyono menambahkan, Kejaksaan tidak hanya berperan sebagai penuntut umum, tetapi juga sebagai institusi penjaga moral publik yang menjamin kepastian hukum bagi masyarakat.

“Kami berkomitmen menjalankan tugas secara tegas, profesional, dan berkeadilan, dengan tetap menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia,” tegasnya.

Melalui pemusnahan barang bukti ini, Kejari Sanggau kembali menegaskan komitmennya dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum di Kabupaten Sanggau.[SK]
Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini