Wali Kota Singkawang Hadiri Sidang Sebagai Saksi Kasus HPL Pasir Panjang, Tegaskan Komitmen pada Proses Hukum

Sebarkan:

 

Wali Kota Singkawang, Kalbar Tjhai Chui Mie hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan korupsi pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) Pasir Panjang Kota Singkawang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Jumat (21/11).SUARANUSANTARA/SK
Singkawang, Kalbar (Suara Nusantara) – Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie, memenuhi panggilan sidang sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi pemanfaatan Hak Pengelolaan Atas Tanah (HPL) Pasir Panjang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak, Jumat (21/11/2025).

Kehadiran ini merupakan panggilan kedua, setelah sebelumnya ia berhalangan hadir karena mendampingi agenda kunjungan dua Wakil Menteri di Kota Singkawang.

“Saya diminta hadir dalam rangka memberikan keterangan sebagai saksi dalam kasus HPL Pasir Panjang,” kata Tjhai Chui Mie usai memberikan kesaksian.

Ia menegaskan bahwa kehadirannya merupakan bentuk ketaatan terhadap proses hukum serta komitmen Pemerintah Kota Singkawang dalam mendukung penegakan hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Sebagai warga negara dan kepala daerah, saya menyampaikan keterangan sesuai fakta yang saya ketahui dan tidak ada yang ditutupi. Tujuannya agar perkara ini menjadi terang benderang dan keadilan dapat ditegakkan,” ujarnya.

Tjhai Chui Mie juga mengimbau masyarakat untuk tidak berspekulasi di luar jalur hukum serta tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Mari kita percayakan proses ini kepada Majelis Hakim. Doakan agar persidangan berjalan lancar dan menghasilkan keputusan seadil-adilnya bagi semua pihak,” tambahnya.

Usai memberikan keterangan, Wali Kota Singkawang kembali ke daerah untuk melanjutkan agenda pelayanan publik.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Singkawang telah menetapkan dan menahan tiga tersangka, yaitu: S, Sekda Singkawang dan mantan Penjabat Wali Kota Singkawang. WT, Kepala BPKAD. PG, Kepala Bapenda Singkawang

Ketiganya diduga terlibat penyimpangan dalam pemberian keringanan retribusi jasa usaha pemanfaatan HPL Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan Tahun 2021.

Penyidik juga telah memeriksa 23 saksi dan 3 ahli, terdiri dari ahli keuangan negara, ahli pidana, serta ahli penghitungan kerugian negara.

Berdasarkan laporan hasil audit BPKP Provinsi Kalimantan Barat Nomor PE.04.03/SR/S-1569/PW14/5/2024 tanggal 24 Desember 2024, kerugian negara ditaksir mencapai Rp3.142.800.000.

Para tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga kini, perkara tersebut masih bergulir di Pengadilan Tipikor Pontianak. Majelis hakim terus memeriksa saksi-saksi guna mengungkap konstruksi peristiwa hukum secara menyeluruh.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini