Mantan Wakil Bupati Sintang Ditahan Kejati Kalbar, Diduga Terlibat Korupsi Dana Hibah Gereja Rp3 Miliar

Sebarkan:

AS saat diamankan menuju rutan kelas 2a pontianak Senin (10/11/2025) sore.SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat resmi menetapkan dan menahan AS, mantan Wakil Bupati Sintang periode 2016–2021, atas dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah Pemerintah Kabupaten Sintang kepada Gereja Kalimantan Evangelis (GKE) “Petra” pada tahun anggaran 2017 dan 2019.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar Siju mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan saksi yang menguatkan dugaan keterlibatan AS dalam penyimpangan dana hibah tersebut.

AS ditetapkan sebagai tersangka karena diduga turut serta dalam penyimpangan penggunaan dana hibah tersebut. Saat itu yang bersangkutan menjabat sebagai Wakil Bupati Sintang sekaligus Penasehat Panitia Pembangunan,” ungkap Siju, Senin (10/11/2025) sore.

Dari hasil penyidikan, AS diduga membuat memo kepada Kepala BPKAD Sintang agar pencairan dana hibah dapat segera diproses dengan alasan mendesak. Namun, berdasarkan hasil pemeriksaan, pembangunan gereja telah selesai dan diresmikan pada tahun 2018, sehingga pencairan dana hibah tersebut dianggap tidak memiliki dasar yang sah.

Perbuatan AS disebut telah memperkaya pihak lain berinisial HN sebesar Rp3 miliar. Berdasarkan hasil pemeriksaan ahli Politeknik Negeri Pontianak dan audit Tim Auditor Kejati Kalbar, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp3 miliar,” jelas Siju.

Sementara itu, Kepala Kejati Kalbar Emilwan Ridwan menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Kami mengimbau seluruh pihak untuk mendukung proses penegakan hukum dengan memberikan informasi yang relevan, serta tidak menyebarkan kabar bersifat spekulatif atau menyesatkan,” tegas Emilwan.

Ia menambahkan, demi kelancaran proses penyidikan dan menghindari potensi tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, AS resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak.

Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur,” pungkas Emilwan.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini