Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Seorang pria berinisial SY diamankan Tim Spartan Polsek Pontianak Barat setelah diduga melakukan penganiayaan terhadap rekannya sendiri. Korban mengalami sejumlah luka memar di bagian bahu dan dada akibat tendangan serta pukulan pelaku.
Pelaku SY yang diamankan tim spartan Polsek Pontianak Barat karena melakukan penganiyaan buntut dari penci yang akan dipinjam untuk memasak daging ular.SUARANUSANTARA/SK
Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat, Ipda Alvon Oktobertus, membenarkan kejadian tersebut dan memaparkan kronologinya.
“Kejadian bermula saat sekitar pukul 20.30 WIB pada Sabtu, 22 November 2025, kami menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan penganiayaan di sebuah rumah di daerah Sungai Jawi,” ujarnya, Senin (24/11/2025).
Menerima laporan itu, petugas langsung menuju lokasi dan mendapati SY tengah mengasah sebilah senjata tajam. Pelaku kemudian segera diamankan sekitar pukul 00.30 WIB.
“Dari hasil penyelidikan awal, korban mengalami luka memar di bagian dada dan bahu lengan sebelah kiri,” jelas Ipda Alvon.
Berdasarkan keterangan pelaku, dugaan sementara motif penganiayaan dipicu oleh kekesalan SY terhadap korban yang hendak memasak daging ular menggunakan panci miliknya.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Ia marah karena korban mau masak ular di rumah menggunakan pancinya,” ungkap Kanit Reskrim.
Karena kesal, SY kemudian menendang dan memukul korban hingga mengalami memar di beberapa bagian tubuh.
Setelah diamankan, pelaku SY kini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Pontianak Barat.
“Pelaku telah kami amankan dan akan diproses sesuai ketentuan hukum,” tegas Ipda Alvon.
SY dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.[SK]