![]() |
| Pelaku saat diamankan polisi di Landak.SUARANUSANTARA/SK |
Kasus ini terbongkar berkat kerja sama solid antara Unit Jatanras Polres Landak dan Unit Jatanras Polres Sambas, yang melakukan pelacakan lintas kabupaten hingga akhirnya menangkap pelaku di PT Agro Blok D27, Dusun Sabong, Kecamatan Subah, Kabupaten Sambas, pada Selasa (4/10/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
Peristiwa bermula pada Rabu, 27 Agustus 2025, sekitar pukul 06.00 WIB di Terminal Warung Kopi Eli, Desa Kuala Behe. Saat itu, motor Honda AFX12U21C08 M/T tahun 2024 warna hitam dengan nomor polisi KB 5714 LH dipinjam oleh seseorang berinisial AS. Namun, AS kemudian menyerahkan motor tersebut kepada N dengan alasan pelaku hendak mengambil uang di tempat kerjanya.
Sayangnya, motor itu tak pernah dikembalikan. N justru membawa kendaraan tersebut ke wilayah Sambas tanpa izin pemilik. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp17 juta dan melapor ke Polres Landak.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Jatanras Polres Landak melakukan penyelidikan mendalam dan berkoordinasi dengan Polres Sambas. Setelah dua hari pemantauan intensif, akhirnya pelaku ditemukan bersama barang bukti motor di lokasi kerjanya.
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari melalui Kasat Reskrim AKP Heri Susandi menyampaikan apresiasi atas sinergi antarjajaran kepolisian yang berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu singkat.
“Kami bertindak cepat setelah menerima laporan dari korban. Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti sepeda motor yang sebelumnya dibawa tanpa seizin pemiliknya,” ujar AKP Heri Susandi.
Ia menjelaskan, pelaku sempat berpindah tempat kerja untuk menghindari pelacakan polisi. Namun, berkat koordinasi lintas wilayah dan kerja keras tim di lapangan, N akhirnya tertangkap tanpa perlawanan.
“Pelaku berusaha mengaburkan identitas dan keberadaannya dengan berpindah tempat kerja. Namun, upaya tersebut gagal karena kami terus melakukan pengecekan di lapangan hingga akhirnya pelaku diamankan,” jelasnya.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan kepada orang lain, sekalipun kepada rekan atau kerabat dekat.
“Pastikan ada kejelasan dan rasa percaya yang kuat sebelum memberikan pinjaman kendaraan. Bila terjadi hal mencurigakan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tegasnya.
Dengan tertangkapnya pelaku, kepolisian berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan penggelapan kendaraan yang sering dilakukan dengan modus kepercayaan.[SK]
