![]() |
| Petugas BP3MI berbincang bersama LS usai pemulangan ke Kalbar.SUARANUSANTARA/SK |
Kasus yang menimpa LS bermula pada Juni 2025, saat ia mendapat tawaran pekerjaan dari keponakannya untuk menjadi office boy (OB) di hotel atau kantor di Malaysia. Namun sesampainya di negeri jiran, kenyataan tak sesuai harapan LS justru dipaksa bekerja sebagai petugas kebersihan dari rumah ke rumah (door to door).
“Mula-mula saya dijanjikan kerja sebagai OB, tapi di sana saya malah disuruh bersih-bersih rumah, bahkan ada yang bertingkat dua,” ungkap LS.
Selama bekerja, LS hanya menerima gaji sebesar 1.200 Ringgit Malaysia (RM) per bulan, jauh di bawah upah minimum yang berlaku bagi pekerja migran di Malaysia.
Ironisnya, ketika LS ingin pulang, pihak agen tempat ia bekerja meminta uang tebusan sebesar Rp5 juta sebagai pengganti biaya paspor dan transportasi. Meskipun keluarga LS telah membayar uang tersebut, kepulangannya terus tertunda sejak 30 Juni hingga 4 November 2025 dengan berbagai alasan yang tidak jelas.
Akibat tekanan pekerjaan dan beban psikologis, kondisi LS semakin memburuk. Berat badannya turun drastis dari 70 kilogram menjadi hanya 50 kilogram. Ia juga mengaku berangkat ke Malaysia tanpa melalui jalur resmi, hanya bermodalkan paspor tanpa visa dan izin kerja yang sah.
Menanggapi laporan keluarga LS pada 4 November 2025, BP3MI Kalimantan Barat segera berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching serta Pemerintah Daerah Kalbar. Upaya cepat tersebut membuahkan hasil: LS akhirnya berhasil dipulangkan ke kampung halamannya di Kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, pada Jumat (7/11/2025).
Kepala BP3MI Kalimantan Barat, Kombes Pol. Ahmad Fadlin, menegaskan bahwa kasus LS menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran kerja di luar negeri tanpa prosedur resmi.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya di Kalimantan Barat, untuk selalu menggunakan jalur resmi dan prosedural saat ingin bekerja di luar negeri. Ini penting agar tidak menjadi korban penipuan, eksploitasi, atau pelanggaran hukum di negara tujuan,” tegasnya.
BP3MI Kalbar berkomitmen untuk terus meningkatkan perlindungan, pengawasan, dan edukasi bagi calon pekerja migran agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan.[SK]
