![]() |
| MS (26) yang berhasil diamankan Polsek Pontianak barat karena melakukan tindak pidana pencurian.SUARANUSANTARA/SK |
Peristiwa itu terungkap setelah pemilik toko melaporkan kejadian pencurian ke Polsek Pontianak Barat. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim bergerak cepat dan berhasil mengamankan MS di kediamannya tanpa perlawanan.
Kanit Reskrim Polsek Pontianak Barat, Ipda Alvon Oktobertus, membenarkan penangkapan pelaku tersebut.
“Benar, kami telah mengamankan terduga pelaku pencurian,” ujar Ipda Alvon, Sabtu (1/11/2025).
Menurutnya, aksi pencurian dilakukan MS pada pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB, sebelum toko dibuka oleh pemiliknya. Saat itu pelaku memanfaatkan kondisi toko yang masih sepi.
“Kejadian berlangsung pada pagi hari, dan pelaku beraksi sebelum toko buka,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, MS mengaku telah mengambil sejumlah barang dari dalam toko, di antaranya satu unit handphone dan berbagai merek rokok seperti Sampoerna sebanyak 20 bungkus, LA 10 bungkus, serta Sampoerna Mild 20 bungkus.
“Pelaku mengakui perbuatannya. Saat kami amankan, MS tidak berkutik,” tambah Ipda Alvon.
Akibat perbuatannya, MS kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di depan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan (Curat), dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.[SK]
