Bobol Rumah Kosong, Pria di Sekadau Ditangkap Polisi Setelah Jual Keyboard Curian

Sebarkan:

Pelaku Curat.SUARANUSANTARA/SK
Sekadau, Kalbar (Suara Nusantara) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di sebuah rumah kosong di Jalan Raya Sekadau–Sintang KM 6, Desa Mungguk, Kecamatan Sekadau Hilir. Pelaku berinisial S (37) berhasil ditangkap pada Senin (10/11/2025) setelah sempat menjual barang hasil curiannya.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan, penangkapan dilakukan berkat petunjuk dari salah satu barang bukti, yakni keyboard Yamaha PSR-S550 milik korban yang berhasil ditemukan lebih dulu.

Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan keyboard yang sempat dijual pelaku. Setelah dilakukan pengembangan, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya kami lakukan penangkapan,” ujar IPTU Zainal, Rabu (12/11).

Kasus ini bermula ketika korban E (36) mengecek rumahnya pada Senin (11/8) sekitar pukul 14.00 WIB. Rumah tersebut sudah lama tidak ditempati karena korban pindah ke lokasi lain. Saat tiba di lokasi, korban mendapati bagian dinding belakang rumah jebol dan sejumlah barang berharga hilang.

Barang-barang yang dilaporkan hilang antara lain keyboard Yamaha PSR-S550, televisi LG 43 inci, empat velg mobil lengkap dengan ban, satu dongkrak, dan tiga aki mobil. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp10,8 juta.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku masuk ke dalam rumah dengan cara menjebol dinding belakang menggunakan sebatang kayu yang diambil di sekitar lokasi. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga dan kemudian menjual sebagian hasil curiannya untuk kepentingan pribadi.

Pelaku dan sejumlah barang bukti kini telah diamankan di Polres Sekadau untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah IPTU Zainal.

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan serpihan dinding yang dijebol, satu unit keyboard Yamaha PSR-S550, dan satu buah pengecas sebagai barang bukti utama.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu memastikan keamanan rumah meski dalam kondisi kosong. Polres Sekadau berkomitmen terus meningkatkan patroli dan respons cepat terhadap tindak kriminalitas di wilayah hukum kami,” pungkas IPTU Zainal.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini