Ketapang, Kalbar (Suara Nusantara) – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalbar bersama Yayasan IAR Indonesia (YIARI) berhasil menyelamatkan seekor bayi orangutan yang dipelihara secara ilegal di kawasan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) Sayan, Desa Riam Dadap, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang.
Randy bayi Orang Utan yang berhasil diselamatkan usai dipelihara warga Ketapang.SUARANUSANTARA/SK
Bayi orangutan tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan. Ia ditempatkan di kandang sempit berukuran sekitar 120 x 50 x 50 cm dan hanya diberi makanan seadanya seperti pisang, umbut, roti, serta air putih.
Pemilik bayi orangutan, Hendro, mengaku telah memelihara satwa dilindungi itu selama satu bulan terakhir.
“Saya menemukan bayi orangutan ini sendirian di area hutan dekat pertambangan. Awalnya saya berencana menjualnya, namun setelah diberi tahu warga soal ancaman hukum, saya akhirnya menyerahkan satwa ini,” ujar Hendro, Senin (24/11/2025) sore.
Pemeriksaan awal dilakukan oleh dokter hewan YIARI. Menurut drh. Isma, kondisi bayi orangutan yang diberi nama Randy itu cukup stabil namun ditemukan beberapa masalah kesehatan.
“Secara keseluruhan Randy cukup baik, tetapi kami menemukan bekas patah tulang pada paha kiri yang sudah mulai menyatu. Kemungkinan cedera ini terjadi lebih dari empat minggu lalu. Hal ini mengindikasikan bahwa sebelum dipelihara, ia pernah mengalami kejadian traumatis yang cukup serius,” jelasnya.
Selain itu, parameter vital seperti suhu tubuh, detak jantung, dan pernapasan Randy masih dalam batas normal.
Setelah proses evakuasi, Randy dibawa ke pusat rehabilitasi YIARI di Desa Sungai Awan Kiri untuk mendapatkan penanganan lanjutan. Ia akan menjalani masa karantina delapan minggu, termasuk serangkaian pemeriksaan untuk memastikan tidak ada penyakit menular yang dapat membahayakan orangutan lain di pusat rehabilitasi.
Kasus pemeliharaan ilegal satwa dilindungi masih kerap ditemukan di Ketapang, terutama di wilayah pedalaman yang dekat dengan kawasan pertambangan dan perkebunan. Dalam kasus ini, hampir dapat dipastikan bahwa induk dari bayi orangutan tersebut telah mati.
Di alam liar, bayi orangutan bergantung sepenuhnya pada induknya hingga usia 6–8 tahun. Tanpa induk, peluangnya untuk bertahan hidup sangat kecil.
BKSDA Kalbar dan YIARI kembali mengingatkan masyarakat bahwa orangutan merupakan satwa yang dilindungi undang-undang. Memelihara, memperjualbelikan, atau menangkapnya dapat dikenakan sanksi pidana sesuai UU Konservasi Sumber Daya Alam.
Upaya penyelamatan Randy diharapkan menjadi langkah penting untuk mencegah semakin berkurangnya populasi orangutan Kalimantan yang saat ini berstatus sangat terancam punah.[SK]