![]() |
| Ilustrasi Pencabulan.SUARANUSANTARA/SK |
Dalam amar putusannya, majelis hakim memvonis MJ dengan 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar. Putusan ini dijatuhkan setelah majelis mempertimbangkan seluruh barang bukti dan kesaksian yang terungkap selama persidangan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lin Lindayani menilai tindakan terdakwa sangat kejam dan sama sekali tidak mencerminkan peran seorang ayah.
“Perbuatan terdakwa tidak hanya menghancurkan masa depan korban, tetapi juga meninggalkan trauma yang sulit dipulihkan,” tegasnya.
Majelis hakim menyetujui argumentasi JPU, dan menyatakan MJ bersalah melanggar Pasal 81 Ayat (1) jo. Pasal 81 Ayat (3) jo. Pasal 76D UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 64 Ayat (1) KUHP terkait perbuatan berlanjut.
Kejaksaan menegaskan bahwa putusan ini menjadi bukti nyata komitmen negara dalam memberikan perlindungan maksimal kepada anak dari berbagai bentuk kejahatan seksual.
Selain memberikan efek jera bagi pelaku, vonis ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi masyarakat agar tidak melakukan kekerasan seksual, terutama di lingkungan keluarga yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak.
“Penegakan hukum yang kuat menjadi wujud perlindungan terhadap generasi muda bangsa,” tegas Kejaksaan dalam keterangannya.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa negara terus memperkuat langkah-langkah hukum demi menjaga masa depan anak sebagai generasi penerus bangsa.[SK]
