Sengketa Tanah di Jalan Aloevera Pontianak Berakhir Damai, Wali Kota Edi Kamtono Imbau Warga Segera Urus Sertifikat ke BPN

Sebarkan:

Wako Pontianak Edi Rusdi Kamtono.SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Sengketa kepemilikan tanah di Jalan Aloevera, Kota Pontianak, yang sempat menjadi sorotan publik dan viral di media sosial, akhirnya diselesaikan secara damai melalui mediasi yang difasilitasi oleh Pemerintah Kota Pontianak.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa permasalahan tersebut telah mencapai kesepakatan bersama antara pihak yang bersengketa. Dalam hasil mediasi, warga yang menduduki lahan bersedia membongkar bangunan miliknya secara sukarela.

“Persoalan itu sudah dimediasi dan mencapai kesepakatan bersama, di mana warga yang menduduki tanah tersebut bersedia membongkar bangunannya,” ujar Edi, Senin (13/10/2025).

Edi juga mengimbau masyarakat yang memiliki sertifikat tanah agar segera melaporkannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk dilakukan pengecekan dan balik batas. Langkah ini, kata dia, penting guna mencegah tumpang tindih kepemilikan atau penyalahgunaan lahan yang dapat memicu sengketa di kemudian hari.

“Saya mohon warga Kota Pontianak yang memiliki sertifikat untuk segera melaporkan ke BPN dan melakukan balik batas. Jangan biarkan lahan bertahun-tahun tidak diurus hingga dianggap tanah terlantar,” pesannya.

Edi menjelaskan bahwa Pemkot akan berkoordinasi dengan BPN untuk membentuk tim pemetaan permasalahan pertanahan di seluruh wilayah Kota Pontianak. Ia mengungkapkan, masih banyak kasus serupa terjadi akibat pemanfaatan lahan kosong oleh pihak yang bukan pemilik sah.

“Kejadian seperti ini sering terjadi. Ada yang menggarap tanah orang lain karena dianggap kosong. Nanti saat diusir malah minta ganti rugi,” jelasnya.

Wali Kota menambahkan, sebagian besar permasalahan tanah dapat diselesaikan melalui musyawarah, namun tidak menutup kemungkinan ada kasus yang harus ditempuh lewat jalur hukum. Pemkot Pontianak siap menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dengan mengundang pihak terkait untuk memastikan keabsahan kepemilikan lahan.

“Bahkan tanah milik Pemkot pun ada yang saat ini diduduki masyarakat sejak lama. Untuk itu, saya sarankan masyarakat segera mendaftarkan tanahnya ke BPN, apalagi sekarang sudah ada sertifikat digital,” paparnya.

Selain itu, Edi juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap dokumen tanah palsu. Menurutnya, masih ditemukan sejumlah surat tanah yang tidak sah dan mudah dikenali dari ketidaksesuaian ejaan maupun tahun penerbitan materai.

“Misalnya surat diterbitkan tahun 1960-an tapi ejaannya sudah ejaan baru, atau materainya tidak sesuai tahun. Itu bisa jadi indikasi surat palsu,” ungkapnya.

Sementara itu, Camat Pontianak Tenggara, M. Yatim, menjelaskan bahwa permasalahan tanah di Jalan Aloevera sebenarnya sudah ditangani sejak 2023. Ia membenarkan bahwa kasus tersebut sempat menjadi perbincangan di media sosial karena dianggap belum mendapat tanggapan.

“Informasi awal kami terima sejak 2023. Waktu itu sempat viral karena dianggap Wali Kota tidak merespons, padahal kami sudah melakukan mediasi sejak lama,” terangnya.

Yatim menuturkan, pihak kecamatan telah mempertemukan kedua belah pihak — pemilik tanah bersertifikat dan warga yang membangun di atas lahan tersebut. Dari hasil mediasi, disepakati penyelesaian secara kekeluargaan dengan pemberian ganti rugi sesuai kemampuan, serta pembongkaran bangunan oleh pihak yang menduduki lahan paling lambat pada 2 November 2025.

“Sudah ada kesepakatan dan berita acara resmi. Pemilik tanah tidak mempermasalahkan lagi, dan pembongkaran dijadwalkan pekan depan,” jelasnya.

Yatim memastikan bahwa seluruh proses telah berjalan kondusif dan tidak menimbulkan konflik lanjutan.

“Permasalahan ini sudah diselesaikan dan tidak ada masalah lagi. Kami tinggal menunggu proses pembongkaran sesuai kesepakatan,” pungkasnya.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini