Polres Ketapang Gulung Pengedar Sabu di Pesaguan Kanan, Amankan 31,93 Gram Barang Bukti

Sebarkan:

 

Barang bukti hasil penggerebekan sebuah rumah di Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Ketapang pada Rabu (8/10/2025).SUARANUSANTARA/SK
Ketapang, Kalbar (Suara Nusantara) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Ketapang kembali mencetak prestasi dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial EW (28), warga Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, diamankan polisi karena diduga kuat terlibat dalam aktivitas peredaran narkoba jenis sabu.

Penangkapan terhadap EW dilakukan pada Rabu (8/10/2025) sekitar pukul 21.30 WIB di rumahnya di Desa Pesaguan Kanan. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, termasuk sabu seberat 31,93 gram brutto yang diduga siap edar.

“Pelaku EW kami amankan di rumahnya di Desa Pesaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir Selatan, beserta sejumlah barang bukti,” ujar Kasat Narkoba Polres Ketapang AKP Aris Pramudji, dalam keterangan resminya, Jumat (10/10/2025).

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah perlengkapan yang diduga digunakan pelaku untuk mengedarkan dan mengonsumsi narkoba, antara lain: Satu unit timbangan digital, Satu pipet modifikasi berbentuk sendok sabu, Dua alat hisap (bong), Dua bungkus klip kecil kosong, Dua korek api, Satu kotak rokok bekas, Satu dompet kecil warna cokelat, dan Satu tas kecil tempat penyimpanan barang bukti.

AKP Aris menjelaskan, penangkapan EW merupakan hasil dari pengembangan informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan tersebut. Setelah memastikan kebenaran informasi, tim Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menggerebek rumah pelaku.

“Pelaku dan seluruh barang bukti sudah kami amankan di Mapolres Ketapang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga tengah mendalami asal pasokan sabu tersebut dan kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” jelasnya.

Atas perbuatannya, EW dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.

AKP Aris menegaskan bahwa Polres Ketapang akan terus berkomitmen memberantas peredaran narkotika di semua lapisan masyarakat, terutama di wilayah pedesaan yang mulai menjadi sasaran jaringan pengedar.

“Kami tidak akan berhenti mengejar para pelaku kejahatan narkotika. Ini merupakan komitmen kami untuk menjaga generasi muda Ketapang dari bahaya narkoba,” tegasnya.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini