![]() |
| Polisi Kembali Tangkap Pengedar Sabu di Balai Karangan.SUARANUSANTARA/SK |
Kapolsek Sekayam, AKP Sutikno, mengatakan keberhasilan penangkapan ini menjadi bukti komitmen jajarannya dalam menekan peredaran narkoba, terutama di wilayah strategis yang berbatasan langsung dengan Malaysia.
“Berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sekitar rumah terduga pelaku, Tim Tindak Polsek Sekayam langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan di lokasi,” ujar AKP Sutikno dalam rilis resminya, Minggu (12/10/2025).
Dari hasil pemeriksaan di rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah paket sabu siap edar. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan, dan petugas turut menghadirkan perangkat desa serta warga sekitar untuk menyaksikan jalannya penggeledahan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
“Dalam penggeledahan, ditemukan 10 paket plastik bening berklip kecil berisi sabu-sabu serta sejumlah barang bukti lainnya dan uang tunai yang diduga hasil penjualan narkotika,” jelasnya.
Kapolsek menambahkan, barang bukti sabu tersebut memiliki berat bruto sekitar 1,92 gram, dan kini telah diamankan bersama pelaku ke Mapolsek Sekayam untuk proses hukum lebih lanjut.
“Operasi ini merupakan hasil kerja keras dan koordinasi solid antaranggota. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi peredaran narkoba di wilayah Sekayam,” tegas AKP Sutikno.
Menurutnya, kawasan Sekayam yang berbatasan langsung dengan Malaysia menjadi titik rawan peredaran narkotika lintas batas. Karena itu, pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, terutama di jalur-jalur penyelundupan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, pelaku E diduga telah lama menjalankan bisnis haram ini di sekitar Balai Karangan. Saat ini, polisi tengah melakukan pengembangan untuk membongkar jaringan pemasok sabu tersebut.
“Kami tidak akan berhenti di sini. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara profesional,” tegas Kapolsek.
AKP Sutikno juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkoba.
“Partisipasi masyarakat sangat penting. Sekecil apa pun informasi yang diberikan, akan sangat membantu kami menekan angka penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku E dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Kasus ini telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Sanggau untuk penyidikan lebih lanjut.[SK]
