![]() |
| Ahmad Darmawel Kuasa Hukum Djunaidi usai mengajukan gugatan ke PN Pontianak terkait Piutang dengan Direktur Umum (Dirut) Megamall Pontianak Santoso Pukarta sebesar Rp.1,3 Miliyar.SUARANUSANTARA/SK |
Kuasa hukum Djunaidi, Ahmad Darmawel, mengungkapkan bahwa pada 2013 kliennya diajak oleh William Pukarta untuk berinvestasi dalam bisnis sparepart kendaraan Fuso. Karena tertarik, Djunaidi menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar sebagai modal usaha.
“Klien kami percaya karena hubungan baik dan keyakinan terhadap usaha tersebut. Namun belakangan diketahui, usaha itu tidak pernah ada alias fiktif,” ujar Ahmad Darmawel dalam konferensi pers di Pontianak, Kamis (23/10/2025).
Merasa dirugikan, Djunaidi meminta pengembalian dana. William hanya mengembalikan Rp400 juta dan belum melunasi sisanya. Hingga 2015, sisa uang sebesar Rp1,6 miliar tak kunjung dikembalikan.
Pada 13 September 2015, mediasi sempat dilakukan di Megamall Pontianak antara Djunaidi dan Santoso Pukarta, disaksikan mendiang Arie Chandra Tio. Dalam pertemuan itu, disepakati bahwa William dan Santoso akan melunasi sisa utang sebesar Rp1,7 miliar.
“Dari hasil mediasi itu, William sempat mengembalikan lagi Rp400 juta melalui rekening saudara perempuannya, sehingga sisa utang yang belum dibayar menjadi Rp1,3 miliar,” jelas Ahmad.
Namun setelah pembayaran kedua, pihak William maupun Santoso tidak lagi menunjukkan itikad baik untuk melunasi sisa kewajiban tersebut.
“Karena tidak ada itikad baik, klien kami akhirnya melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan ke pihak kepolisian. Kasus itu pun sempat disidangkan di PN Pontianak,” katanya.
Majelis hakim PN Pontianak pada 27 Januari 2016 menyatakan William Pukarta terbukti melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan jaksa, namun perbuatannya bukan merupakan tindak pidana.
Meski demikian, Ahmad menegaskan bahwa hingga kini William maupun Santoso belum juga mengembalikan uang sisa milik kliennya.
“Karena itu, kami mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke PN Pontianak dengan tergugat Santoso Pukarta, tergugat I William Pukarta, dan turut tergugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pontianak,” tegas Ahmad.
Dalam gugatan tersebut, terdapat 11 tuntutan yang diajukan. Di antaranya, meminta hakim menghukum tergugat melaksanakan kewajiban sesuai surat kesepakatan 13 September 2015, membayar sisa utang Rp1,3 miliar, serta kerugian immateriil sebesar Rp1 miliar.
Selain itu, pihak penggugat juga memohon agar dilakukan sita jaminan terhadap aset berupa bangunan dan tanah seluas 135 meter persegi di Komplek Ayani Sentral Bisnis Blok F1, Kelurahan Parit Tokaya, atas nama Santoso Pukarta.
Hingga berita ini diterbitkan, Suara Kalbar telah berupaya mengonfirmasi Santoso Pukarta melalui kuasa hukumnya, Tumbuk Bow, namun belum mendapat tanggapan terkait gugatan tersebut.[SK]