Kasus Korupsi HPL Singkawang, Kejari Tetapkan Dua Pejabat Daerah Sebagai Tersangka

Sebarkan:

Kejari Singkawang menetapka dua tersangka baru kasus HPL Pasir Panjang Singkawang, Kamis (2/10/2025).SUARANUSANTARA/SK
Singkawang, Kalbar (Suara Nusantara) – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Singkawang kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pemberian keringanan retribusi jasa usaha terkait pemanfaatan hak pengelolaan atas tanah (HPL) milik Pemerintah Kota Singkawang di Kelurahan Sedau, Kecamatan Singkawang Selatan.

Dua tersangka tersebut yakni Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Singkawang berinisial WT dan Kepala Bapenda Kota Singkawang berinisial PG. Penetapan tersangka dilakukan pada Kamis (2/10/2025) setelah melalui rangkaian penyidikan.

Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil ekspose perkara yang menyimpulkan adanya serangkaian perbuatan tindak pidana korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik telah menetapkan dua tersangka berinisial WT dan PG. Selanjutnya dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan dan keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Singkawang,” ujar Nur Handayani dalam konferensi pers.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Kalbar Nomor PE.04.03/SR/S-1569/PW14/5/2025 tanggal 24 Desember 2025, tindak pidana ini telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp3.142.800.000 yang tidak dapat lagi tertagih maupun dibayarkan.

Sejauh ini, penyidik telah memeriksa 23 orang saksi serta 3 orang ahli yang terdiri dari ahli kerugian negara, ahli pidana, dan ahli perhitungan kerugian daerah.

“Setelah pemberkasan selesai, penyidik akan menyerahkan berkas perkara tahap satu ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk segera dilakukan pelimpahan perkara,” tambah Nur Handayani.

Diketahui sebelumnya, dalam kasus yang sama penyidik Kejari Singkawang juga telah menetapkan Sekretaris Daerah Kota Singkawang, Sumastro, sebagai tersangka.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini