![]() |
| Ketua Peradi Mekral, Edward L Tambunan.SUARANUSANTARA/SK |
Kepada awak media, Edward menjelaskan bahwa laporan yang disampaikan pihaknya merupakan aduan etik atas perilaku penyidik dalam menjalankan tugasnya. Ia menegaskan pentingnya agar sidang etik dilakukan secara transparan, akuntabel, dan terbuka untuk publik, demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Masalah etik ini berkaitan dengan pelayanan publik. Polisi itu bukan hanya penjaga ketertiban, tapi juga penegak hukum yang harus menjunjung asas kepatutan dalam masyarakat. Seorang penegak hukum seharusnya menjadi contoh moral yang baik, bukan justru menunjukkan perilaku yang tidak pantas,” ujar Edward, Senin (6/10/2025).
Menurut Edward, tindakan penyidik yang menggunakan bahasa kasar terhadap advokat dalam konteks profesional bertentangan dengan semangat pelayanan humanis yang saat ini digaungkan oleh Polri.
“Masyarakat berhak mendapatkan pelayanan hukum yang menyejukkan, bukan dengan bahasa kasar. Polisi saat ini berada di bawah sorotan publik, apalagi di era digital yang menuntut transparansi dan profesionalitas,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa advokat dan polisi memiliki kedudukan sejajar sebagai penegak hukum yang sama-sama bertanggung jawab menegakkan keadilan.
“Advokat merasa dirugikan baik secara lisan maupun dalam pelayanan hukum. Maka kami berharap Propam Polres Kubu Raya menjalankan pemeriksaan etik ini secara jujur dan terbuka. Hasilnya harus bisa diketahui masyarakat tanpa alasan atau syarat apa pun,” tambahnya.
Selain itu, Edward menilai masih banyak anggota Polri yang berintegritas dan profesional, namun citra mereka bisa rusak hanya karena perilaku segelintir oknum.“Kita butuh polisi yang presisi, humanis, dan berpihak pada rakyat serta hukum, bukan pada kepentingan yang mencederai keadilan. Polisi adalah pelindung dan pengayom masyarakat, maka setiap penyimpangan etika harus segera ditindak,” ujarnya.
Diketahui, oknum polisi tersebut saat ini tengah menjalani sidang kode etik, dan pihak Peradi Mekral masih menunggu hasil resmi dari proses tersebut.[SK]
