![]() |
Yanto saat menunjukkan drum plastik bekas oli dikediaman nya.SUARANUSANTARA/SK |
Dalam klarifikasinya, Yanto menjelaskan bahwa aktivitas sehari-harinya hanyalah berjualan sembako dan membuka jasa servis kendaraan, khususnya perbaikan dan penyetelan injeksi mobil. Ia menegaskan tuduhan adanya aktivitas pembelian solar subsidi dari sopir tangki minyak di kediamannya sama sekali tidak benar.
“Tidak benar jika ada sopir tangki minyak yang menjual atau ‘kencing’ di tempat saya. Mereka datang murni untuk servis kendaraan, khususnya perbaikan injeksi,” tegas Yanto saat ditemui wartawan, Selasa (16/9/2025).
Menurut Yanto, kejadian yang diberitakan itu bermula ketika ia membantu salah seorang sopir truk tangki yang mengalami kendala teknis saat melakukan perjalanan mengangkut BBM dari Sintang menuju Melawi. Sopir tersebut merasa kendaraannya kurang bertenaga dan khawatir hal itu akan mengganggu proses distribusi minyak.
Pernyataan Yanto juga diperkuat oleh Iwan, sopir tangki Pertamina milik PT Bota Makmur Perkasa, yang saat itu singgah di kediaman Yanto.
“Kami memang sering menyetel injeksi di tempat Pak Yanto. Jadi, tidak benar jika beliau disebut sebagai penadah atau tempat transaksi minyak dari tangki yang saya bawa,” ujar Iwan yang didampingi istri dan keluarganya.
Iwan memastikan bahwa seluruh BBM yang ia angkut tetap utuh dan telah disalurkan sesuai prosedur ke salah satu SPBU di Kabupaten Melawi. Proses distribusi, kata dia, juga disertai pengecekan atau sonding untuk memastikan takaran BBM tidak berkurang sedikit pun.
“Minyak yang saya bawa semuanya utuh dan sudah diterima pihak SPBU di Melawi. Jadi tidak ada masalah. Saya membantah semua tuduhan yang memfitnah saya dan Pak Yanto,” tegasnya.
Melalui klarifikasi ini, Yanto dan Iwan berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh pemberitaan yang belum tentu benar, serta meminta pihak-pihak terkait untuk menelusuri kebenaran informasi sebelum menyebarkannya ke publik.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya verifikasi informasi dalam pemberitaan, agar tidak merugikan pihak-pihak yang sebenarnya tidak terlibat dalam dugaan pelanggaran hukum.[SK]