Pemprov dan DPRD Kalbar Siapkan Perda Tata Kelola Kratom, Angin Segar bagi Petani

Sebarkan:

 

Petani panen daun kratom yang menjadi sumber penghasilan masyarakat di Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat bersama DPRD Kalbar memastikan akan segera mengatur tata kelola kratom melalui peraturan daerah (Perda). Langkah ini disambut positif para petani kratom, mengingat selama ini pengelolaan dan perdagangan tanaman tersebut belum memiliki payung hukum yang jelas.

Anggota Komisi IV DPRD Provinsi Kalbar, Heri Mustamin, mengatakan pihaknya bersama eksekutif, dalam hal ini Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar, telah sepakat memprioritaskan perda tata kelola kratom dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) tahun 2025.

“Tentu ini kabar gembira bagi kawan-kawan penggiat dan petani kratom di Kalimantan Barat,” ujar Heri saat dihubungi, Senin (15/9/2025).

Menurut Heri, kratom merupakan komoditas khas Kalbar yang tidak dimiliki daerah lain, terutama banyak dibudidayakan di wilayah Kapuas Hulu, seperti Putussibau. Namun, selama ini tata kelola perdagangan, termasuk ekspor dan impor, masih terkendala karena belum adanya regulasi yang jelas.

“Selama ini potensi kratom belum terlindungi oleh peraturan yang semestinya sudah ada sejak dulu. Karena itu, perda ini akan mengatur mulai dari budidaya, pengolahan, hingga pemasaran kratom, sehingga dapat memberikan perlindungan dan kepastian hukum,” jelasnya.

Heri menambahkan, perda tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui inovasi pengelolaan kratom. Dengan regulasi yang tepat, komoditas ini dapat berkembang lebih maksimal dan memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi masyarakat Kalbar.

Rancangan perda tata kelola kratom ini telah masuk dalam Prolegda 2025. Pada 17 September 2025, DPRD Kalbar bersama Pemprov dijadwalkan mengajukan konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait judul-judul perda yang diprioritaskan, termasuk perda tentang kratom.

“InsyaAllah, pada tanggal 17 September semua judul perda yang ada di Prolegda akan dikonsultasikan dulu ke Kemendagri. Salah satunya adalah perda tentang tata kelola kratom,” ungkap Heri.

Ia berharap, jika tidak ada hambatan di pemerintah pusat, perda kratom bisa disahkan pada akhir 2025 atau awal 2026, dan mulai diterapkan secara maksimal pada pertengahan tahun 2026.

“Kami berharap masyarakat, petani, dan seluruh stakeholder dapat mendukung langkah ini. Kratom bukan hanya bernilai ekonomi, tetapi juga berpotensi memberikan nilai tambah bagi pembangunan daerah,” pungkasnya.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini