Kejari Sambas Terima Pelimpahan Kasus Penyelundupan Mobil Mewah dari Bea Cukai Sintete

Sebarkan:

 

Kejaksaan Negeri Sambas terima pelimpahan tahap II perkara penyelundupan mobil mewah di perbatasan Sambas, Sajingan Besar.SUARANUSANTARA/SK
Sambas, Kalbar (Suara Nusantara) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sambas resmi menerima pelimpahan tahap II perkara penyelundupan mobil mewah dari Penyidik Bea dan Cukai Sintete, Jumat (26/9/2025).

Tersangka dalam kasus ini adalah TA alias Al, yang diduga melakukan pelanggaran serius di bidang kepabeanan dengan memasukkan mobil impor tanpa menyelesaikan kewajiban bea masuk.

“Bersama tersangka, kami juga menerima barang bukti berupa satu unit mobil Volvo C70 berwarna hitam, dokumen kepemilikan kendaraan asal Malaysia, paspor, kartu identitas, serta rekening koran bank atas nama tersangka,” ujar Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari SambasAmirudin, saat memberikan keterangan resmi.

Amirudin menjelaskan, kasus ini terungkap setelah penindakan yang dilakukan oleh Bea dan Cukai Sintete pada 23 Agustus 2025 di Jalan Merdeka, Desa Senatab, Kecamatan Sajingan Besar, Sambas.

Petugas menemukan sebuah mobil mewah yang dikemudikan tersangka tanpa dokumen resmi, termasuk dokumen pabean dan bea masuk yang seharusnya dipenuhi saat membawa kendaraan dari luar negeri.

“Dari hasil pemeriksaan awal, mobil tersebut tidak memiliki dokumen resmi dan kewajiban pabean. Temuan ini menjadi dasar bagi penyidik untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut,” terang Amirudin.

Setelah proses penyidikan dinyatakan lengkap, seluruh barang bukti dan tersangka resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Sambas. Dengan pelimpahan ini, status hukum perkara kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan Kejari Sambas.

Langkah berikutnya adalah penyusunan dakwaan dan penjadwalan persidangan untuk memproses kasus ini di pengadilan.

Amirudin menegaskan bahwa Kejari Sambas akan menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel, mengingat tindak pidana kepabeanan tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan negara.

“Kejari Sambas berkomitmen menegakkan hukum seadil-adilnya, khususnya terkait tindak pidana kepabeanan. Kami akan memproses perkara ini sesuai aturan yang berlaku dan memastikan integritas dalam setiap tahapannya,” pungkas Amirudin.

Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik penyelundupan, yang selain merugikan negara juga dapat berujung pada sanksi pidana berat. Bea Cukai dan Kejaksaan berkomitmen memperkuat pengawasan di perbatasan demi menjaga kedaulatan dan keamanan ekonomi negara.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini