Audiensi yang berlangsung di Kantor Kementerian ATR/BPN, Rabu (13/8/2025), diterima langsung oleh Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT).
Dalam pertemuan tersebut, Erlina memaparkan bahwa Tanah Timbul di pesisir Mempawah merupakan hasil upaya konservasi lingkungan yang dilakukan sejak belasan tahun lalu. Program penanaman mangrove oleh masyarakat dan pecinta lingkungan telah berhasil menambah luasan wilayah pesisir sekitar 600 hektare.
“Kami membawa aspirasi masyarakat Mempawah yang menginginkan Tanah Timbul ini dapat dikelola untuk kemaslahatan masyarakat pesisir dalam meningkatkan kesejahteraannya. Tanah ini adalah hasil kerja keras dan komitmen masyarakat serta pecinta mangrove,” ujar Erlina.
Erlina menegaskan, dengan adanya penyerahan hak kelola kawasan tersebut kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah, upaya konservasi akan terus berjalan dan memberikan dampak positif, baik bagi lingkungan maupun perekonomian masyarakat pesisir.
“Kita bersyukur, konservasi ini berdampak nyata dengan bertambahnya luasan wilayah pesisir yang kini dimiliki Pemerintah Kabupaten Mempawah,” katanya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung pelestarian mangrove, mengingat ekosistem ini memiliki peran penting dalam menjaga keberadaan biota laut dan menunjang mata pencaharian masyarakat pesisir.
“Ke depan, kami akan terus mendorong gerakan konservasi oleh berbagai komunitas, terutama di tengah tantangan perubahan iklim,” tambah Erlina.
Di akhir pernyataannya, Erlina memberikan apresiasi kepada Kementerian ATR/BPN dan Kantor Pertanahan Mempawah yang telah membantu memberikan pengakuan hak atas Tanah Timbul tersebut.
“Terima kasih kepada jajaran Kementerian ATR/BPN serta Kepala Kantah Mempawah atas penyerahan hak Tanah Timbul yang berada di kawasan pesisir Kabupaten Mempawah,” pungkasnya.[SK]
