![]() |
Mediasi RJ untuk pelaku anak di bawah umur di polsek Sekayam.SUARANUSANTARA/SK |
Proses diversi ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP / B / 6 / VI / 2025 / SPKT POLSEK SEKAYAM / POLRES SANGGAU / POLDA KALBAR, tertanggal 18 Juni 2025.
Hadir dalam musyawarah tersebut sejumlah pihak terkait, antara lain anggota Unit Reskrim Polsek Sekayam, Pembimbing Kemasyarakatan dari Bapas Sintang, Petugas dari Dinsos P3AKB Kabupaten Sanggau, korban sekaligus pelapor, orang tua dari anak pelaku, serta perwakilan PT Global Kalimantan Makmur (GKM) sebagai pihak yang dirugikan.
“Kami memulai dengan penjelasan musyawarah diversi dan memastikan semua pihak hadir secara sukarela. Setelah pembacaan kronologi perkara oleh penyidik, anak A diberi kesempatan menyampaikan tanggapan dan mengakui kesalahannya,” jelas IPDA Nandang dalam keterangannya, Rabu (25/06/2025).
Anak A diketahui melakukan pencurian di lingkungan PT GKM. Usai mengakui perbuatannya, permohonan maaf dari A diterima langsung oleh korban, yang diwakili oleh pelapor D.G.J.P. Pihak korban menyatakan memberikan kesempatan kepada pelaku untuk memperbaiki diri dan tidak mengulangi perbuatannya.
Orang tua dari anak A turut menyampaikan komitmen untuk melakukan pengawasan ketat dan pembinaan intensif di rumah. Sementara, Bapas Sintang dan Dinsos P3AKB juga memberikan masukan tentang pendekatan rehabilitatif yang akan diterapkan selama masa pengawasan.
Dari hasil musyawarah, disepakati beberapa poin utama: Anak A mengakui kesalahan dan meminta maaf, yang diterima oleh korban. Membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya. Diserahkan kembali kepada orang tua dengan pengawasan dari Bapas Sintang selama tiga bulan. Jika pelaku mengulangi perbuatannya, proses hukum akan dilanjutkan ke tahap penuntutan.
“Diversi ini mencerminkan komitmen kami dalam menangani perkara anak dengan pendekatan yang lebih manusiawi. Anak adalah aset masa depan bangsa, dan pendekatan pembinaan harus dikedepankan, bukan hanya sekadar penegakan hukum,” tegas IPDA Nandang.
Ia juga menekankan bahwa seluruh kesepakatan dalam musyawarah diambil tanpa tekanan atau intervensi dari pihak mana pun, dan telah dituangkan dalam Berita Acara Kesepakatan Diversi yang akan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan resmi.
Dengan terselenggaranya diversi ini, Polsek Sekayam berharap pendekatan restoratif justice dapat menjadi alternatif penyelesaian perkara anak yang tidak hanya memberi keadilan, tetapi juga menjamin pemulihan hubungan sosial antara pelaku dan korban, serta mencegah dampak negatif lebih lanjut terhadap perkembangan psikologis anak.[SK]