Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) — Penyelidikan intensif yang dilakukan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat terhadap kasus dugaan penyalahgunaan anggaran pembangunan Bandara Rahadi Oesman Ketapang membuahkan hasil. Enam orang resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti melakukan pelanggaran yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.Dua dari enam tersangka kasus penyalahgunaan anggaran dalam Pembangunan Bandara Rahadi Oesman Ketapang.SUARANUSANTARA/SK
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, menyampaikan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan penyelidikan massif dan pemeriksaan mendalam, termasuk melibatkan ahli fisik bangunan.
“Para tersangka terbukti melakukan penyimpangan, yakni pekerjaan tidak sesuai dengan volume dan spesifikasi sebagaimana yang termuat dalam addendum pekerjaan. Hal ini terkonfirmasi dari perhitungan ahli fisik bangunan,” jelas Siju pada Selasa (17/6/2025).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ditemukan ketidaksesuaian volume dan mutu antara yang tertera dalam kontrak dengan pekerjaan yang terpasang di lapangan. Nilai selisih kerugian negara akibat praktik tersebut ditaksir mencapai Rp8.095.293.709,48.
“Berdasarkan hal tersebut, kami telah menetapkan enam orang tersangka, yakni AH, ASD, H, BEP, AS, dan HJ. Lima orang laki-laki dan satu orang perempuan. Semuanya sudah kita tahan,” tegasnya.
Kejati Kalbar menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini. Penyelidikan masih berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain, baik saksi tambahan maupun tersangka baru.
Kasus ini diharapkan menjadi efek jera bagi para pelaku penyelewengan anggaran negara, khususnya pada proyek strategis yang berdampak langsung pada fasilitas publik.[SK]