Polres Sekadau Bekuk Pelaku Curanmor di Dua Lokasi, Ternyata Residivis

Sebarkan:

Pelaku Curanmor saat diamankan Polisi di Sekadau.SUARANUSANTARA/SK
Sekadau, Kalbar (Suara Nusantara) — Tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang meresahkan warga Kecamatan Sekadau Hilir. Pelaku berinisial TM (34), warga Sintang, diringkus saat berada di kawasan Pasar Sungai Durian, Kota Sintang, Kalimantan Barat.

Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin menjelaskan, penangkapan ini berawal dari laporan dua korban yang sepeda motornya raib di lokasi berbeda. Laporan pertama masuk pada 21 Mei 2025, sedangkan laporan kedua diterima pada 17 Juni 2025.

“Kejadian pertama di BTN Astro Mandiri, Desa Bokak Sebumbun. Korban seorang remaja 18 tahun kehilangan motor Honda Supra X 125 dengan kerugian Rp 21,5 juta,” ujar IPTU Zainal dalam konferensi pers, Rabu (18/6/2025).

Laporan kedua datang dari LR (48), warga Desa Gonis Tekam, yang kehilangan Honda Revo Fit hitam. Motor tersebut diparkir di teras rumah dalam kondisi kehabisan bensin. Saat hendak dipakai keesokan paginya, motor sudah tidak ada.

Berbekal dua laporan tersebut, Unit Jatanras dan Pidum Satreskrim Polres Sekadau bergerak cepat. Hasil penelusuran mengarah pada keberadaan TM di wilayah hukum Polres Sintang.

“Kami langsung berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Sintang. Pelaku diamankan bersama dua sepeda motor hasil curian yang belum sempat dijual,” terang IPTU Zainal.

Dalam pemeriksaan, TM mengakui perbuatannya. Modus yang digunakan adalah berjalan kaki pada malam hari dan menyasar motor di halaman rumah yang tidak dikunci ganda. Setelah dirasa aman, motor digeser dan dibawa kabur.

Tak hanya itu, polisi juga menemukan fakta bahwa TM adalah residivis kasus serupa. Ia pernah ditangkap karena pencurian sapi pada 2016 dan kasus narkoba pada 2019 di wilayah Sintang.

Saat ini TM telah mendekam di Rutan Polres Sekadau dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman penjara hingga lima tahun. Polisi masih mendalami kemungkinan keterlibatan TM dalam tindak kejahatan lain di wilayah sekitar.

IPTU Zainal turut mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan, khususnya dalam mengamankan kendaraan.

“Gunakan selalu kunci ganda. Jika melihat atau mengalami tindakan kriminal, segera laporkan ke call center 110,” tegasnya.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini