![]() |
Polres Sanggau Amankan Pengedar Narkotika Dapati 31 Paket Sabu.SUARANUSANTARA/SK |
Kapolres Sanggau AKBP Sudarsono melalui Kasatres Narkoba Iptu Eko Aprianto membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa pengungkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba di Jalan Daranante, Kelurahan Bunut, Kecamatan Kapuas.
“Menindaklanjuti informasi dari masyarakat, tim Satresnarkoba yang dipimpin Briptu Heru Wibowo langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan L sekitar pukul 21.30 WIB,” kata Iptu Eko, Rabu (11/06/2025).
Saat penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu, satu unit ponsel, dan uang tunai sebesar Rp400.000 dari tangan L. Berdasarkan keterangan L, petugas langsung melakukan pengembangan kasus.
Sekitar pukul 22.30 WIB, polisi berhasil menggerebek rumah tersangka N di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Bunut. Di sana, petugas menemukan 30 paket sabu yang disimpan dalam berbagai wadah. Barang bukti lainnya termasuk timbangan digital, plastik klip kosong, sendok takar dari pipet, dompet, kotak plastik, dan satu unit ponsel.
“N mengakui seluruh barang bukti tersebut miliknya dan digunakan dalam aktivitas peredaran sabu,” jelas Eko.
Kedua tersangka dan seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Sanggau guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Kami tegaskan, tidak ada ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum kami. Ini merupakan bentuk komitmen dan kerja cepat tim kami menindaklanjuti laporan masyarakat,” tegas Iptu Eko.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus aktif memberikan informasi kepada kepolisian dalam upaya pemberantasan narkoba.[SK]