Polres Sambas Ungkap Dua Kasus Pencurian, Pelaku Tunggal Diringkus Berkat Kerja Sama Polsek

Sebarkan:

 

Pelaku Pencurian saat ditangkap polisi.SUARANUSANTARA/SK
Sambas, Kalbar (Suara Nusantara) – Kepolisian Resor Sambas kembali menorehkan keberhasilan dalam upaya memberantas tindak kriminalitas. Seorang pria berinisial ES (33), warga Kecamatan Galing, berhasil diringkus sebagai pelaku pencurian dalam dua kasus berbeda yang terjadi di wilayah Teluk Keramat dan Sajingan Besar.

Pengungkapan kasus ini merupakan hasil kerja keras jajaran Polsek Teluk Keramat dan Polsek Sajingan Besar, yang bersinergi mengungkap aksi kejahatan pelaku lintas kecamatan tersebut.

Kasus pertama terjadi pada 19 Juni 2025 di Dusun Sekura Selatan, Desa Sekura, Kecamatan Teluk Keramat. Saat itu, seorang warga berinisial K melaporkan kehilangan dua unit speaker rakitan dan satu unit amplifier merek BMB yang raib dari kamar karaoke miliknya. Melalui penyelidikan intensif, Polsek Teluk Keramat akhirnya mengamankan pelaku ES pada 24 Juni 2025 di wilayah hukum Polsek Sajingan Besar.

Tak lama berselang, kasus kedua mencuat di Dusun Ngole, Desa Kaliau, Kecamatan Sajingan Besar. Seorang warga berinisial DS melaporkan kehilangan sepeda motor miliknya yang diparkir di dalam ruko dalam kondisi kosong. Hasil olah tempat kejadian perkara dan penelusuran mengarah kembali kepada ES sebagai pelaku.

“Dari keterangan saksi dan barang bukti berupa potongan karet ban yang ditemukan di tempat kost pelaku, serta pengakuan ES sendiri, diketahui bahwa pencurian motor tersebut dilakukan pada 22 Juni saat situasi rumah dalam keadaan sepi,” terang Ipda Suprizal, Kasubsi Penmas Polres Sambas, dalam keterangannya.

Kapolres Sambas AKBP Wahyu Jati Wibowo melalui Ipda Suprizal mengapresiasi gerak cepat dan koordinasi apik antara dua Polsek dalam pengungkapan kedua kasus tersebut.

“Pelaku telah kami amankan dan kini sedang menjalani proses hukum. Barang bukti, baik perangkat elektronik maupun kendaraan bermotor, juga telah berhasil kami sita,” tegasnya.

Atas perbuatannya, ES dijerat dengan dua pasal berbeda: Pasal 363 KUHP untuk kasus pencurian dengan pemberatan di Teluk Keramat dan Pasal 362 KUHP untuk pencurian di Sajingan Besar. Proses penyidikan masih terus berjalan dan pihak kepolisian tengah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Sambas untuk penuntutan lebih lanjut.

Polres Sambas mengimbau masyarakat agar tetap waspada, meningkatkan keamanan lingkungan, dan segera melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan atau menjadi korban kejahatan.

“Peran aktif masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” pungkas Ipda Suprizal.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini