Kubu Raya, Kalbar (Suara Nusantara) – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Barat (Kalbar) melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta penghitungan ratusan barang bukti yang diduga merupakan pelumas palsu berbagai merek. Operasi ini digelar pada Kamis (26/6/2025) di tiga gudang yang terletak di Komplek Pergudangan Jalan Extra Joss, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.Olah TKP Ulang di Gudang Oli Yang Diduga Palsu di Kubu Raya.SUARANUSANTARA/SK
Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 hingga 19.30 WIB ini dipimpin langsung oleh Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalbar Kompol Terry Hendrata, dan disaksikan oleh berbagai unsur, seperti perwakilan Intelijen Kejati Kalbar, Koordinator BAIS Pertamina, perwakilan LSM, awak media, dan masyarakat setempat. Kehadiran berbagai pihak menunjukkan komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini.
Dari hasil penghitungan, petugas mengamankan 165 jenis pelumas untuk kendaraan roda dua dan roda empat. Rincian temuan pelumas diduga palsu dari masing-masing gudang adalah: Gudang B6: 52 jenis pelumas berbagai merek, Gudang B7: 54 jenis pelumas berbagai merek, Gudang D6: 59 jenis pelumas berbagai merek
Barang-barang tersebut kini menjadi sampel penyelidikan untuk menguji keasliannya serta menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pemalsuan.
Kompol Terry Hendrata menegaskan bahwa para pelaku yang terbukti terlibat dapat dijerat dengan pasal-pasal berat.
“Pelaku bisa dijerat Pasal 100 atau 102 UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda Rp 2 miliar,” jelasnya.
“Selain itu, juga dikenakan Pasal 62 jo Pasal 8 Ayat 1 huruf a UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang memuat ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda sampai Rp 10 miliar,” lanjut Terry.
Langkah ini merupakan bagian dari keseriusan Polda Kalbar dalam menindak praktik peredaran barang palsu yang merugikan konsumen dan pemilik merek resmi.
Selanjutnya, Polda Kalbar akan melakukan sejumlah langkah lanjutan, antara lain: Interogasi pemilik usaha atau kepala gudang, Pemeriksaan saksi-saksi, Koordinasi dengan ahli untuk menguji keaslian pelumas, Penyusunan laporan resmi hasil penyelidikan, Peningkatan status kasus ke tahap penyidikan
Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Dr. Bayu Suseno menegaskan bahwa pihaknya tidak akan main-main dalam menangani kasus ini, mengingat dampaknya yang luas terhadap keselamatan konsumen dan reputasi industri pelumas nasional.
“Kasus dugaan peredaran pelumas palsu ini menjadi perhatian serius bagi kami. Potensi kerugiannya sangat besar, baik dari sisi ekonomi maupun keselamatan berkendara,” ujar Bayu.
“Polda Kalbar berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi menjaga kualitas produk yang beredar dan melindungi hak-hak konsumen,” pungkasnya.[SK]