![]() |
Kuasa hukum IBCA-MMA Kalbar penuhi panggilan Polda Kalbar terkait kasus Begasak 2 pada Rabu (25/06/2025).SUARANUSANTARA/SK |
Pada Rabu (25/06/2025) siang, perwakilan IBCA-MMA Kalbar memenuhi panggilan penyidik Polda Kalbar untuk memberikan keterangan resmi. Mereka hadir bersama tim kuasa hukum untuk mendukung proses penyelidikan yang saat ini sedang berlangsung.
“Hari ini kita memenuhi panggilan dari Polda. Klien kami sudah memberikan keterangan dan kesaksian kepada para penyidik. Sampai sekarang, klien kami sudah maksimal menyampaikan apa yang diketahuinya,” ungkap Andrean Winoto Wijaya, kuasa hukum IBCA-MMA Kalbar.
Ia menambahkan, proses penyelidikan berjalan lancar dan kini telah memasuki tahap pemanggilan saksi-saksi penting.
Sementara itu, kuasa hukum lainnya, Handoko, menyatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan dua orang saksi, termasuk seorang yang memiliki sertifikasi sebagai wasit dan latar belakang kuat di bidang keolahragaan.
“Kami sudah siapkan dua saksi. Salah satunya memiliki sertifikasi wasit dan pengalaman di olahraga bela diri. Jadwal pemanggilan akan diatur oleh penyidik dalam beberapa hari ke depan,” jelas Handoko.
Diketahui, penanganan kasus ini kini berada di bawah koordinasi Subdit III Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar. Penanganan ini merupakan tindak lanjut dari disposisi langsung Kapolda Kalbar terhadap surat pelaporan yang diajukan pihak IBCA-MMA Kalbar.
“Surat kami ditujukan ke Kapolda, dan setelah mendapat disposisi, kini sudah ditangani oleh Ditreskrimum. Respons penyidik cukup cepat setelah menerima arahan tersebut,” tambah Handoko.
Pihak IBCA-MMA Kalbar mendesak agar proses penyelidikan dikawal secara ketat hingga adanya penetapan tersangka. Mereka juga menyoroti adanya potensi pelanggaran terhadap Pasal 103 ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, yang memuat ancaman pidana hingga dua tahun penjara jika terbukti ada pelanggaran dalam penyelenggaraan kegiatan olahraga.
“Harapan kami, proses ini terus dikawal sampai tuntas. Kami menduga adanya pelanggaran terhadap Undang-undang Keolahragaan yang memiliki konsekuensi pidana,” tegas Handoko.
Pihak kepolisian hingga kini masih mendalami laporan tersebut dan akan menentukan pasal yang tepat dalam tahap penyidikan lanjutan. Sementara itu, IBCA-MMA Kalbar berharap keadilan bagi korban dan terciptanya sistem penyelenggaraan olahraga yang lebih aman dan profesional di masa mendatang.[SK]