![]() |
peninjauan SMP N 14 Sungai Raya yang tidak layak digunakan untuk proses belajar mengajar.SUARANUSANTARA/SK |
Sekretaris Satpol PP Kubu Raya, M. Yasir, menjelaskan keberadaan bangunan liar di atas parit sudah sangat meresahkan warga dan membahayakan pengendara, terutama saat aktivitas jual beli berlangsung di pinggir jalan.
“Kendaraan cukup banyak, dan jika terjadi transaksi di tepi jalan, risikonya sangat tinggi. Bisa memicu kecelakaan lalu lintas, itu yang ingin kami hindari,” tegas Yasir saat ditemui Rabu (18/06/2025) siang.
Yasir menambahkan, sebelum dilakukan pembongkaran, pihaknya telah melakukan upaya sosialisasi dan memberikan surat peringatan agar masyarakat membongkar bangunan secara mandiri.
“Kami sudah memberikan surat peringatan hingga SP3. Kali ini penertiban terpaksa dilakukan agar tidak menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan, khususnya bagi pengendara yang melintas,” ujarnya.
Penertiban bangunan liar ini merupakan bagian dari tindak lanjut edukasi dan sosialisasi Satpol PP melalui program SIGESID (Sinergi Gerakan Sadar Lingkungan dan Tertib Wilayah) yang sebelumnya telah gencar dilakukan. Program ini bertujuan untuk menata kawasan Kubu Raya agar semakin indah dan bebas dari kesan kumuh.
Satpol PP Kubu Raya memastikan kegiatan penertiban akan terus dilaksanakan di lokasi-lokasi lain yang berpotensi mengganggu ketertiban umum dan membahayakan keselamatan masyarakat.[SK]