Sambas, Kalbar (Suara Nusantara) – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete melakukan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Barang-barang ilegal tersebut memiliki total nilai mencapai Rp 878.534.860, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 437.560.144.Bea Cukai Sintete Musnahkan Barang Ilegal, Kerugian Negara Capai Ratusan Juta Rupiah.SUARANUSANTARA/SK
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC TMP C Sintete, Oktavia Maya Soraya, menyampaikan bahwa pemusnahan ini telah mendapat persetujuan dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara, Kementerian Keuangan RI.
“Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari dua kategori, yaitu pelanggaran kepabeanan dan pelanggaran cukai,” ungkap Maya dalam keterangan resminya, Rabu (25/06/2025).
Untuk pelanggaran di bidang kepabeanan, barang yang dimusnahkan antara lain: Barang elektronik bekas, Pakaian bekas, Petasan, Racun tumbuhan, Handphone bekas, Peralatan rumah tangga bekas
Sedangkan pelanggaran di bidang cukai meliputi Barang Kena Cukai (BKC) ilegal, seperti: Rokok tanpa pita cukai, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) tanpa cukai resmi
“Seluruh barang dimusnahkan di halaman KPPBC TMP C Sintete dengan metode perusakan, pembakaran, dan penghancuran,” jelas Maya.
Ia menegaskan bahwa pemusnahan barang ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Bea Cukai untuk melindungi masyarakat dan negara dari dampak negatif peredaran barang ilegal.
“Ini bukan hanya soal kerugian negara, tapi juga perlindungan terhadap masyarakat. Barang-barang ilegal bisa membahayakan kesehatan, merusak pasar, dan merugikan industri dalam negeri,” tegasnya.
Selain itu, langkah ini juga merupakan bagian dari komitmen Bea Cukai dalam menjalankan peran sebagai Community Protector atau pelindung masyarakat.
“Dengan pemusnahan ini, kami berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya mematuhi aturan kepabeanan dan cukai serta menjauhi barang-barang ilegal,” tutup Maya.
KPPBC Sintete menegaskan akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara tegas terhadap pelanggaran kepabeanan dan cukai di wilayah perbatasan dan kawasan lainnya di Kalimantan Barat.[SK]