Pemkot Pontianak Matangkan Perwa Jam Malam Anak, Ketua RW: Solusi Cegah Kenakalan Remaja

Sebarkan:

Warga mendukung kebijakan Pemerintah Kota Pontianak terkait pemberlakuan jam malam bagi anak.SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Maraknya kasus kenakalan remaja di Kota Pontianak kembali menjadi sorotan. Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak pun tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwa) tentang pemberlakuan jam malam bagi anak-anak di bawah usia 17 tahun sebagai langkah antisipatif. Rencana ini mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat, termasuk tokoh masyarakat tingkat RT dan RW.

Ketua RW di Kelurahan Parit Mayor, Kecamatan Pontianak Timur, Fajriudin Anshary (49), menyampaikan dukungannya terhadap kebijakan tersebut dalam kegiatan Sosialisasi Informasi Pemerintah Daerah (Sipede) yang digelar di Aula Kantor Lurah Saigon, Jalan Tanjung Raya II, Kamis (15/5/2025).

“Kami, selaku Ketua RW dan RT, tentu mendukung program pemerintah, termasuk pemberlakuan jam malam. Mudah-mudahan ini dapat menekan angka kenakalan remaja,” ujar Fajriudin.

Namun demikian, Fajriudin menekankan pentingnya kejelasan aturan agar kebijakan tidak tumpang tindih dan mudah dipahami masyarakat. Ia juga mengapresiasi pelaksanaan kegiatan Sipede oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Pontianak sebagai wadah komunikasi dua arah antara warga dan pemerintah.

Menurutnya, berbagai bentuk kenakalan remaja seperti tawuran dan perang sarung semakin mengkhawatirkan. Ia mengusulkan perlunya pengawasan terhadap penggunaan media sosial di lingkungan sekolah serta peningkatan pelajaran agama dalam kurikulum sebagai bagian dari solusi jangka panjang.

“Peran orang tua sangat penting. Para pemangku kepentingan juga diharapkan segera memberlakukan Perwa pembatasan jam malam anak,” tambahnya.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi Kamtono, menegaskan bahwa Perwa ini akan mengatur anak-anak di bawah 17 tahun agar tidak berada di luar rumah setelah pukul 23.00 WIB, kecuali dalam pendampingan orang tua.

“Penindakan juga akan menyasar kafe dan tempat umum lainnya. Ini bagian dari upaya kita untuk mengawasi anak-anak dan remaja agar tidak terlibat dalam aktivitas yang merusak,” ujarnya.

Langkah ini merupakan reaksi atas beredarnya video viral yang memperlihatkan potensi tindakan anarkistis oleh kelompok remaja. Meski belum terjadi aksi nyata, Pemkot Pontianak menilai perlunya tindakan preventif untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Edi menyebut, Pemkot akan menggandeng Kapolresta, Dandim, dan unsur Forkopimda lainnya untuk mendukung penerapan Perwa. Razia dan patroli malam juga telah dilakukan untuk mempersempit ruang gerak anak-anak di malam hari.

“Mudah-mudahan Perwa ini bisa diberlakukan dalam waktu dekat, bulan ini jika memungkinkan. Kita mulai dari Perwa dulu, nanti akan kita evaluasi. Kalau efektif, alhamdulillah,” katanya.

Kegiatan Sosialisasi Informasi Pemerintah Daerah (Sipede) menjadi forum penting bagi masyarakat dan pemerintah dalam membahas isu aktual. Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Kota Pontianak, Vivi Salmiarni, menyampaikan bahwa Sipede perdana tahun 2025 dimulai dari Kelurahan Saigon, Kecamatan Pontianak Timur.

“Tema yang kami angkat adalah kenakalan remaja. Belakangan ini, ada beberapa kejadian yang cukup menyita perhatian masyarakat dan pemerintah. Karena itu, tema ini kami anggap relevan untuk disampaikan kepada warga,” jelasnya.

Kegiatan ini turut melibatkan Komunitas Informasi Masyarakat (KIM) dari tiga kelurahan, yakni Saigon, Banjar Serasan, dan Parit Mayor. Vivi menambahkan, Sipede menjadi bentuk respons cepat Pemkot terhadap isu-isu hangat yang berkembang di masyarakat.

“Salah satu langkah yang kami lakukan adalah sosialisasi dan penyuluhan, yang juga menjadi kesempatan untuk berdialog langsung dengan masyarakat guna mencari solusi bersama,” pungkasnya.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini