![]() |
Dua tersangka narkotika ditangkap di Dusun Tanjung Merpati, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau pada Kamis (27/2/2025) sore.SUARANUSANTARA/SK |
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka sekitar pukul 17.00 WIB.
"Selanjutnya informasi yang didapat langsung ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan di daerah tersebut, dan sekitar pukul 17.00 WIB berhasil mengamankan yang diduga pelaku dengan ditemukan barang bukti yang berada di tangan kanan tersangka," ujar AKP Efendy, Jumat (28/2/2025).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Satu bungkus plastik bening berklip berisi serbuk kristal bening yang diduga kuat sebagai narkotika jenis sabu dengan berat bruto 23,29 gram.
Uang tunai (jumlah tidak disebutkan) yang diduga hasil transaksi narkotika.
Barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika tersebut.
Kapolsek Kembayan, AKP Efendy, menegaskan bahwa tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kembayan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Proses hukum akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku guna memastikan tersangka mendapat hukuman setimpal atas perbuatannya.
"Saat ini pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Kembayan guna proses penyidikan lebih lanjut serta proses hukumnya," tambah AKP Efendy.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polsek Kembayan dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sanggau. AKP Efendy juga mengimbau masyarakat untuk terus memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika menemukan aktivitas yang mencurigakan di lingkungannya.[SK]