Polres Singkawang Tangkap Pengedar Sabu, 20,70 Gram Barang Bukti Diamankan

Sebarkan:

 

AB (31) seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu saat mengendarai sepeda motor di kawasan lampu lalu lintas Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah Kota Singkawang, Rabu (5/3/2025).SUARANUSANTARA/SK
Singkawang, Kalbar (Suara Nusantara) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Singkawang berhasil mengamankan AB (31), seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu, saat mengendarai sepeda motor di kawasan lampu lalu lintas Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Roban, Kecamatan Singkawang Tengah, Kota Singkawang, Rabu (5/3/2025) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolres Singkawang melalui Plt Kasat Narkoba Polres Singkawang, IPTU Devi Irawan, mengatakan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa tersangka kerap melakukan transaksi narkotika. Berdasarkan laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu kantong plastik klip berisi sabu seberat 20,70 gram yang dibungkus tisu dan dilakban hitam, disimpan dalam bungkus rokok di saku motornya.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti lainnya, termasuk satu unit ponsel merek Redmi yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba, serta sepeda motor Honda Vario merah yang dikendarai tersangka. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Singkawang untuk proses penyidikan lebih lanjut.

IPTU Devi Irawan menyatakan bahwa tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, tersangka terancam hukuman pidana berat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Saat ini, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka. Rencana tindak lanjut yang akan dilakukan meliputi tes urine, pemeriksaan saksi-saksi, serta uji laboratorium terhadap barang bukti di Balai POM Pontianak. Polisi juga akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum lebih lanjut.

Polres Singkawang mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam pemberantasan narkotika dengan melaporkan segala aktivitas mencurigakan.

“Kami berterima kasih atas informasi yang diberikan masyarakat. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memerangi peredaran narkoba di lingkungan kita,” ujar IPTU Devi Irawan.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini