![]() |
Barang bukti komestik ilegal dan terduga pelaku saat diamankan di Mapolres Sambas, Selasa (11/3/2025).SUARANUSANTARA/SK |
Kapolres Sambas, AKBP Sugiyatmo, melalui Kasat Reskrim Polres Sambas, AKP Rahmad Kartono, mengungkapkan bahwa tersangka ditangkap oleh anggota Polsubsektor Temajuk bersama Satreskrim Polres Sambas di depan Polsubsektor Temajuk, Desa Temajuk, Kecamatan Paloh, Kabupaten Sambas.
“Petugas mengamankan tersangka saat hendak membawa kosmetik ilegal dari jalur tikus perbatasan Malaysia menuju Paloh – Indonesia,” ujar AKP Rahmad Kartono saat dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025) malam.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 11 kotak stirofoam berisi berbagai produk kosmetik tanpa izin edar dan tanpa label BPOM RI di dalam mobil yang dikemudikan oleh tersangka.
“Total ada 4.970 produk kosmetik yang berhasil diamankan. Akibat perbuatan tersangka, potensi kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 120 juta,” jelas Rahmad.
Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Sambas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam membeli produk kecantikan dan memastikan produk yang digunakan memiliki izin edar resmi dari BPOM.[SK]