Sekretaris Daerah Kalbar, Harisson, menyatakan bahwa Pemprov memahami kekhawatiran para peserta aksi dan berkomitmen menyampaikan aspirasi mereka ke pemerintah pusat.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menerima penyampaian aspirasi dari Persatuan Tenaga Kontrak Kalimantan Barat terkait penundaan pengangkatan CPNS dan CP3K secara nasional. Menurut surat dari Menteri Menpan RB, pengangkatan CPNS diundur hingga 1 Oktober 2025, sementara untuk P3K hingga 1 Maret 2026,” ujar Harisson saat ditemui di Kantor Gubernur Kalbar pada Senin (5/3/2025).
Harisson menjelaskan bahwa para peserta aksi merasa khawatir akan beberapa hal, di antaranya adalah potensi tidak menerima gaji selama masa tunggu SK dan kemungkinan gagal diangkat karena faktor usia.
“Kekhawatiran mereka yang pertama adalah kemungkinan tidak menerima gaji selama masa menunggu SK. Kedua, ada yang usianya mendekati batas maksimal, sehingga jika penundaan ini tetap berlangsung, mereka takut tidak bisa diangkat meskipun sudah dinyatakan lulus,” tambahnya.
Saat ini, sebanyak 1.277 orang telah dinyatakan lulus seleksi di Kalbar, terdiri dari 51 CPNS dan 1.226 CPPPK. Selain itu, Pemprov juga akan melaksanakan seleksi tambahan bagi 293 calon P3K pada April mendatang.
Sebagai tindak lanjut dari aspirasi tersebut, Gubernur dan Wakil Gubernur Kalbar langsung menugaskan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) untuk berangkat ke Jakarta guna menyampaikan aspirasi ini kepada DPR RI dan Menpan RB.
“Bapak Gubernur telah memberi tugas kepada Pak Wakil Gubernur dan Kepala BKD untuk menyampaikan surat kepada Ketua Komisi II DPR RI serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Surat tersebut berisi permintaan agar pengangkatan CPNS dan CP3K tetap dilakukan sesuai jadwal awal dan tidak ditunda hingga Oktober 2025 atau Maret 2026,” jelas Harisson.
Untuk mengatasi kekhawatiran tenaga honorer yang telah dinyatakan lulus seleksi, Pemprov Kalbar memastikan bahwa anggaran gaji tetap tersedia dalam APBD, sehingga mereka tetap menerima penghasilan selama masa tunggu.
“Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat akan tetap menganggarkan gaji bagi P3K yang telah lulus seleksi. Jadi tidak ada istilah mereka tidak menerima gaji, karena anggarannya sudah dialokasikan melalui APBD,” tegasnya.
Selain itu, bagi tenaga honorer yang mendekati usia pensiun, Pemprov memastikan mereka tetap akan diakomodasi sesuai regulasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Merespons langkah yang telah diambil oleh Pemprov Kalbar, salah satu perwakilan peserta aksi, Fitriadi, mengapresiasi sikap cepat tanggap yang ditunjukkan oleh pemerintah daerah.
“Respon Pemprov Kalbar sangat baik dan cepat. Surat tuntutan kami langsung ditandatangani oleh Gubernur dan segera dibawa oleh Wakil Gubernur ke Jakarta untuk disampaikan kepada DPR RI dan Menpan RB. Kami sangat berterima kasih atas perhatian yang diberikan kepada kami,” ungkap Fitriadi.[SK]