![]() |
Pemusnahan 19 kg sabu asal Malaysia oleh petugas disaksikan keempat tersangka.SUARANUSANTARA/SK |
Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Kalbar, AKBP Bernawis, mengungkapkan bahwa kejadian bermula ketika petugas mendapati dua pria berinisial HN dan FE yang melintas di area perkebunan kelapa sawit milik warga menggunakan sepeda motor.
“Saat kami periksa barang bawaan keduanya, kami mendapati sejumlah narkotika jenis sabu yang disimpan terpisah dengan total 19.953,60 gram sabu,” ujar AKBP Bernawis, Kamis (13/3/2025) siang.
Saat diinterogasi, HN dan FE mengaku bahwa sabu tersebut milik JT dan PT. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap JT serta PT di jembatan simpang Puskesmas Badau, Desa Badau, Kecamatan Badau, Kabupaten Kapuas Hulu.
“Kami dalami kasus ini, dan ternyata keempat pelaku disuruh oleh seseorang yang berada di Malaysia. Identitasnya sudah kami kantongi. Barang tersebut rencananya akan diedarkan di Palu dan ini bukan kali pertama mereka melakukan penyelundupan,” paparnya.
Menurut pengakuan para tersangka, HN dan FE telah dua kali menyelundupkan narkotika jenis sabu dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur tikus di Desa Badau atas perintah seorang pria berinisial ABD. Sementara itu, JT dan PT tercatat sudah lima kali membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia dengan pola yang sama.[SK]