Sekadau, Kalbar (Suara Nusantara) – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sekadau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite dan Solar di Desa Bokak Sebumbun, Kecamatan Sekadau Hilir, Kabupaten Sekadau, pada Selasa (11/2/2025).Barang bukti yang diamankan Sat Reskrim Polres Sekadau.SUARANUSANTARA/SK
Kapolres Sekadau, AKBP I Nyoman Sudama, melalui Kasi Humas AKP Agus Junaidi, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas sebuah kendaraan di wilayah tersebut.
"Kami menerima laporan terkait sebuah mobil yang dicurigai membawa BBM bersubsidi secara ilegal. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Sekadau dengan melakukan penyelidikan dan pengejaran," ujar AKP Agus.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB, polisi berhasil menghentikan mobil tersebut di Jalan Raya Sekadau – Sintang Km 09, Desa Bokak Sebumbun. Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa sopir berinisial ST (39), warga Kabupaten Sintang, membawa BBM bersubsidi dalam jeriken dan galon bekas air minum.
"ST mengaku bahwa BBM tersebut akan dibawa ke rumahnya di Kabupaten Sintang untuk dijual kembali secara ilegal," jelas AKP Agus.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk: Satu unit mobil Daihatsu Terios warna putih, Satu jeriken 35 liter, dua jeriken 25 liter, dan dua belas jeriken 20 liter Solar, Satu jeriken 65 liter, satu jeriken 25 liter, dua galon bekas air minum ukuran 15 liter, dan satu jeriken 10 liter Pertalite, Satu lembar terpal hijau yang digunakan untuk menyembunyikan muatan
Saat ini, ST telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, jo Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas.
AKP Agus Junaidi menegaskan bahwa Polres Sekadau akan terus menindak tegas setiap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik ilegal seperti ini dan segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan BBM," tegasnya.[SK]