![]() |
HE dan SU saat diamankan Unit Narkotika Polsek Marau, Senin (27/1/2025).SUARANUSANTARA/SK |
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, mengungkapkan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
"Kita menerima laporan dari warga terkait dugaan peredaran narkoba di Desa Sukamulya. Setelah melakukan penyelidikan, tim Polsek Marau menemukan kedua pelaku sedang menguasai sabu, sehingga kami langsung melakukan tindakan hukum dengan mengamankan mereka beserta barang bukti," ujar AKBP Setiadi.
Dalam penggeledahan, polisi menemukan 1 klip plastik transparan berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat bruto 0,21 gram serta 1 buah bong (alat hisap sabu).
"Atas temuan barang bukti ini, kedua pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Marau untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," tambah AKBP Setiadi.
Saat ini, HE dan SU telah diamankan di Mapolres Ketapang, dan keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah, mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga miliaran rupiah.[SK]