Aliansi Mahasiswa Sambas Bantah Klaim Disdikbud Kalbar: Dugaan Pemotongan Dana PIP Mencuat

Sebarkan:

Anggota Aliansi Mahasiswa Sambas Peduli Pendidikan.SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Polemik terkait penyaluran dana Program Indonesia Pintar (PIP) di Kalimantan Barat terus memanas. Terbaru, Aliansi Mahasiswa Sambas Peduli Pendidikan membantah keras pernyataan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Barat yang menyebut tidak ada pemotongan dalam proses penyaluran dana PIP kepada siswa.

Pernyataan yang disampaikan Kepala Disdikbud Kalbar melalui unggahan di media sosial pada 18 Februari 2025 tersebut justru memicu reaksi negatif dari masyarakat. Banyak pihak menilai bahwa klarifikasi tersebut tidak mencerminkan kondisi di lapangan.

Koordinator Lapangan Aliansi Mahasiswa Sambas Peduli Pendidikan, Azie Mardianto, menjelaskan bahwa secara administratif penyaluran dana PIP memang langsung ditransfer dari pusat ke rekening siswa tanpa potongan. Namun, menurutnya, permasalahan terjadi setelah siswa menerima dana tersebut.

"Kami membantah pernyataan Kepala Disdikbud Kalbar yang terkesan menggiring opini publik seolah-olah tidak ada masalah. Faktanya, banyak siswa yang mengaku dipotong hingga 50% oleh oknum tertentu, termasuk dugaan keterlibatan pihak sekolah," tegas Azie, Jumat (21/2/2025).

Azie juga menyebut bahwa tindakan tersebut sangat merugikan siswa-siswi penerima manfaat PIP. Aliansi Mahasiswa Sambas mengaku telah mengantongi bukti-bukti kuat berupa pengakuan siswa, waktu, dan cara oknum tersebut melakukan pemotongan dana.

Aliansi Mahasiswa Sambas mendesak agar permasalahan ini tidak hanya berakhir pada klarifikasi di media sosial semata. Mereka meminta agar oknum yang terbukti melakukan pemotongan dana PIP segera diproses secara hukum.

"Tangkap dan penjarakan! Ini jelas tindakan melawan hukum. Bahkan pelakunya bisa dipidana. Jangan sampai persoalan ini dianggap remeh," tandas Azie.

Ia menambahkan bahwa Disdikbud Kalbar seharusnya lebih cermat dalam menjalankan fungsi pengawasannya sesuai dengan aturan Persesjen Nomor 19 Tahun 2024 tentang Petunjuk Dasar Pelaksanaan PIP. Dalam aturan tersebut, dinas pendidikan di tingkat provinsi, kabupaten/kota, dan satuan pendidikan diwajibkan memantau proses penyaluran dana PIP agar tepat sasaran.

Jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, Aliansi Mahasiswa Sambas mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa gelombang kedua dengan massa yang lebih besar. Mereka berharap, langkah ini mampu membuka mata para pemangku kebijakan agar tidak mengabaikan persoalan yang telah merugikan masyarakat kecil.

"Jika tidak ada tindakan tegas, kami akan kembali turun ke jalan. Ini soal keadilan. Kami tidak akan tinggal diam jika hak-hak rakyat kecil dirampas oleh oknum yang tamak dan angkuh," tutup Azie.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini