UMK Kubu Raya 2026 Resmi Naik 7,70 Persen, Pemkab Tegaskan Sesuai Regulasi Nasional

Sebarkan:

 

Ilustrasi UMK.SUARANUSANTARA/SK
Kubu Raya, Kalbar (Suara Nusantara) – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya melalui Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja memberikan penjelasan resmi terkait penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Kubu Raya Tahun 2026. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan berbagai pertanyaan dan spekulasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kubu Raya, Wan Iwansyah, menegaskan bahwa penetapan UMK dan UMSK dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan tidak bersifat sepihak.

“Proses penghitungan upah minimum mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan serta surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia,” ujar Wan Iwansyah, Minggu (28/12/2025) pagi.

Ia menjelaskan, penetapan UMK dan UMSK melibatkan Dewan Pengupahan Kabupaten Kubu Raya (KKR) yang terdiri dari unsur pemerintah, asosiasi pengusaha, serikat pekerja, serta akademisi. Seluruh pembahasan dilakukan berdasarkan data objektif dan resmi dari Badan Pusat Statistik (BPS).

“Kami telah menggelar rapat bersama dewan pengupahan. Setelah dua tahun sebelumnya Kubu Raya belum menetapkan UMK karena nilainya berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), pada tahun ini Kubu Raya dinyatakan memenuhi syarat untuk menetapkan UMK,” jelasnya.

Menurut Wan Iwansyah, kelayakan penetapan UMK tersebut didasarkan pada rata-rata pertumbuhan ekonomi Kabupaten Kubu Raya selama tiga tahun terakhir yang tercatat lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi Provinsi Kalimantan Barat.

Berdasarkan hasil penghitungan, UMK Kubu Raya Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp3.100.000, lebih tinggi dari UMP Kalimantan Barat sebesar Rp3.054.552. Sementara itu, UMSK sektor perkebunan kelapa sawit dan industri pengolahan minyak kelapa sawit ditetapkan sebesar Rp3.108.000.

Penetapan tersebut telah ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1355/NAKERTRAN/2025.

Menanggapi anggapan bahwa UMK Kubu Raya merupakan yang terendah di Kalimantan Barat, Wan Iwansyah menegaskan bahwa setiap daerah memiliki kondisi dan kemampuan ekonomi yang berbeda-beda.

“Jika dilihat dari persentase kenaikan, UMK Kubu Raya justru mengalami kenaikan cukup signifikan, yakni 7,70 persen atau sebesar Rp221.714, dan menjadi yang tertinggi kedua se-Kalimantan Barat,” ungkapnya.

Ia juga menekankan bahwa UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Sementara itu, pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih wajib mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan.

“Perusahaan yang telah memberikan upah di atas UMK dilarang menurunkan upah pekerja,” tegasnya.

Pemerintah Kabupaten Kubu Raya mengimbau seluruh perusahaan untuk mematuhi ketentuan UMK Tahun 2026 yang berlaku mulai 1 Januari hingga 31 Desember 2026. Masyarakat dan pekerja juga diminta turut mengawasi pelaksanaannya serta segera melaporkan jika ditemukan pelanggaran kepada Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Kubu Raya atau pengawas ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini