Keluarga Soroti Kesaksian Saksi dalam Sidang Etik Meigi Alrianda, Pertanyakan Kronologi dan Ketidakhadiran Bea Cukai

Sebarkan:

Sri Rejeki, orang tua Meigi Alrianda mantan anggota Polres Melawi tersangka kasus kepemilikan narkoba seberat 499,16 gram. Jum’at (20/02/2026).SUARANUSANTARA/SK
Pontianak, Kalbar (Suara Nusantara) – Sidang kode etik yang dijalani Meigi Alrianda terkait dugaan kepemilikan barang bukti seberat 499,16 gram telah memasuki tahap putusan pada 11 Februari 2026. Dalam proses persidangan tersebut, pihak keluarga menyampaikan sejumlah keberatan terhadap keterangan saksi yang dihadirkan.

Sri Rejeki, orang tua Meigi Alrianda, mengaku kecewa terhadap kesaksian Brigpol BA yang dinilai menyampaikan hal-hal di luar substansi perkara.

“Saya sedikit kecewa dengan kesaksian yang diberikan oleh BA, karena dia kerap kali membahas hal-hal pribadi Meigi di dalam persidangan, bukan soal kasus yang sedang disidangkan,” ujar Sri saat ditemui di Pontianak, Jumat (20/02/2026).

Menurutnya, dalam persidangan tersebut Brigpol BA turut menyinggung masa lalu Meigi, termasuk riwayat demosi yang pernah dialami. Sri menilai hal tersebut tidak relevan dengan perkara yang tengah disidangkan.

“Di dalam persidangan BA ini malah seolah-olah menyudutkan Meigi dengan menceritakan masa lalu yang sempat didemosi, padahal itu bukan pokok perkara,” tegasnya.

Selain itu, Sri juga membantah kesaksian yang menyebut anaknya tertangkap tangan atas kepemilikan barang terlarang tersebut. Ia menilai pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta yang terungkap di persidangan.

“Kesaksian BA sendiri menyebutkan bahwa dia hanya diperlihatkan foto barang yang ditemukan di pergudangan Kubu Raya, sementara saat itu Meigi berada di Mess Melawi. Itu jelas bukan tangkap tangan dan belum bisa dipastikan barang itu milik anak saya,” ujarnya.

Sri turut mempertanyakan kronologi penemuan barang bukti, khususnya terkait peran pihak yang pertama kali menemukan barang tersebut. Berdasarkan keterangan dalam persidangan, penemuan awal disebut dilakukan oleh pihak bea dan cukai, namun tidak memberikan kesaksian di sidang etik.

“Saya sangat menyayangkan pihak bea dan cukai yang disebut pertama menemukan barang tersebut malah tidak memberikan kesaksian di persidangan. Sementara pihak jasa pengiriman justru hadir memberikan keterangan,” katanya.

Ia juga menambahkan bahwa berdasarkan kesaksian dari pihak jasa pengiriman, paket yang dimaksud telah diperiksa sebelumnya dan tidak ditemukan hal mencurigakan.

“Dari keterangan jasa pengiriman jelas disebutkan paket tersebut sudah diperiksa dan tidak ditemukan sesuatu yang mencurigakan. Namun kemudian ditemukan barang terlarang oleh pihak lain, tetapi tanpa kesaksian di sidang,” tuturnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terkait mengenai tanggapan atas keberatan keluarga maupun hasil akhir putusan sidang etik tersebut.

Sidang etik ini menjadi sorotan publik, terutama terkait transparansi proses persidangan dan kejelasan rangkaian peristiwa yang terungkap selama pemeriksaan berlangsung.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini