Singkawang, Kalbar (Suara Nusantara) – Sidang perdana terdakwa Anggota DPRD Kota Singkawang, H Herman alias H Aman, digelar di Pengadilan Negeri Singkawang pada Selasa (18/2/2025). Sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan dipimpin oleh Hakim Ketua Yulius, didampingi dua hakim anggota, Christian dan Erwan.Oknum Anggota DPRD Singkawang, H Herman alias H Aman menjalani sidang perdana di Kantor Pengadilan Negeri Singkawang, Selasa (18/2/2025).SUARANUSANTARA/SK
Dalam perkara ini, Kejaksaan Negeri Singkawang menurunkan lima JPU, yang diketuai langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Singkawang, Nur Handayani.
"Ada lima JPU yang kita siapkan dalam perkara H Aman, termasuk saya sendiri selaku Ketua Tim JPU," ujar Nur Handayani.
Sidang berlangsung secara tertutup untuk umum. Dalam sidang ini, JPU membacakan empat dakwaan terhadap terdakwa H Aman, yang meliputi pasal berlapis dalam Undang-Undang Perlindungan Anak dan Tindak Kekerasan Seksual.
"JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 81 ayat 2 dan/atau Pasal 82 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016, serta Pasal huruf C UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Kekerasan Seksual," jelas JPU.
Terdakwa hadir dalam persidangan dengan didampingi oleh kuasa hukumnya. Setelah pembacaan dakwaan, penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan eksepsi.
Majelis hakim menetapkan bahwa sidang kedua akan digelar pada 25 Februari 2025, dengan agenda mendengarkan keterangan saksi yang akan dihadirkan oleh JPU.
Nur Handayani menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian publik dan atensi pimpinan, sehingga ia turut langsung dalam tim JPU untuk memastikan proses persidangan berjalan sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Kami akan menjalankan tugas sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan menghadirkan saksi-saksi dalam sidang selanjutnya," tutupnya.[SK]