PT Kalimantan Agro Pusaka Siap Tuntaskan Legalitas Lahan di Kayong Utara

Sebarkan:

 

Pihak Humas PT. Kalimantan Angro Pusaka (KAP), Sapto. saat menghadiri undagan komisi lll DPRD Kayong Utara.SUARANUSANTARA/SK
Kayong Utara, Kalbar (Suara Nusantara) — PT Kalimantan Agro Pusaka (KAP) menyatakan komitmen penuh untuk menyelesaikan persoalan legalitas lahan perkebunan mereka yang terletak di Desa Banyu Abang, Kecamatan Teluk Batang, Kabupaten Kayong Utara. Proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sempat terkendala akibat tumpang tindih dengan kawasan cadangan transmigrasi berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat tahun 1986.

Pernyataan resmi tersebut disampaikan oleh Manajer Humas PT KAP, Sapto, dalam rapat bersama DPRD Kayong Utara, Rabu (21/5/2025). Ia menegaskan bahwa pihak perusahaan akan mengambil langkah serius dalam menuntaskan permasalahan tersebut.

“Terkait permasalahan yang sempat muncul di media beberapa waktu lalu mengenai perizinan, kami dari manajemen perusahaan menyatakan akan menangani isu ini secara serius. Kami juga berterima kasih atas dukungan dari pemerintah daerah terhadap solusi yang ditawarkan. Ke depan, kami akan lebih aktif berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak terkait untuk kelanjutan proses perizinan,” ujar Sapto saat ditemui di Ruang Rapat DPRD, Sukadana.

Sapto menjelaskan bahwa lahan yang diajukan untuk HGU ternyata sebagian besar berada di kawasan cadangan transmigrasi berdasarkan SK Gubernur tahun 1986, yang menjadi hambatan administratif utama dalam proses pengurusan legalitas.

“Saat ini kami memohon dukungan pemerintah dalam bentuk revisi atau pencabutan SK tersebut, agar proses HGU dapat kembali dilanjutkan secara legal dan sesuai aturan,” jelasnya.

Lebih lanjut, PT KAP menegaskan kesiapan mereka untuk mengikuti seluruh prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Termasuk di dalamnya adalah konsultasi dengan instansi terkait serta pelibatan aktif masyarakat yang berada di sekitar wilayah konsesi perusahaan.

“Kami berkomitmen untuk menyelesaikan ini sesuai aturan, serta tetap melibatkan masyarakat sekitar dalam prosesnya. Harapannya, keberadaan PT KAP ke depan bisa memberi kontribusi nyata terhadap pembangunan daerah, khususnya di sektor perkebunan dan peningkatan ekonomi masyarakat,” tutup Sapto.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini