Ketapang, Kalbar (Suara Nusantara) – Aktivitas tambang emas ilegal di kawasan bekas Hak Pengusahaan Hutan (HPH) Alas Kusuma, Kecamatan Hulu Sungai, Kabupaten Ketapang, terus menjadi ancaman serius bagi lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat. Berlokasi di perbukitan Desa Riam Dadap, tambang ini merusak hutan adat, mencemari sungai, dan meminggirkan kearifan lokal yang telah diwariskan turun-temurun.Pondok beratap terpal berjejer di lokasi PETI daerah perbukitan Desa Riam Dadap Kecamatan Hulu Sungai, Ketapang.SUARANUSANTARA/SK
Untuk mencapai lokasi tambang, warga harus melewati jalan setapak yang dapat dilalui kendaraan roda dua, dilanjutkan dengan berjalan kaki sekitar tiga kilometer menembus hutan tropis. Di lokasi, terlihat gubuk-gubuk yang menjadi tempat para pekerja menambang emas dengan metode tradisional menggunakan palu, pahat besi, serta alat derek mesin.
Batu yang mengandung emas diolah dengan mesin gelondongan menggunakan merkuri untuk memisahkan emas dari batuan. Hasilnya berupa emas setengah padat yang dilebur dan dijual kepada pemodal besar di Ketapang.
Heri, salah seorang warga Desa Riam Dadap, mengungkapkan bahwa mayoritas pekerja tambang adalah pendatang dari Tasikmalaya, Jawa Barat, yang diorganisir oleh pemodal besar seperti Asun alias Heri dan Openg.
“Para pekerja ini datang dari Tasikmalaya dan sudah sangat terampil menggali lubang untuk mencari emas. Mereka bekerja di bawah pengawasan bos besar,” ujar Heri pada Rabu (22/1/2025).
Namun, aktivitas tambang ini meninggalkan dampak buruk yang signifikan. Hutan adat yang menjadi sumber kehidupan masyarakat kini rusak parah, sementara sungai yang dulu menjadi tempat mencari ikan tercemar limbah merkuri, mematikan ekosistem di sekitarnya.
“Kami dulu bisa mencari kayu, buah-buahan, dan hewan di hutan. Sungai pun menjadi tempat kami mencari ikan. Tapi sekarang semuanya rusak, dan kami kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari,” tambah Heri dengan nada prihatin.
Dampak lingkungan ini semakin memperburuk kehidupan masyarakat lokal yang bergantung pada sumber daya alam. Mereka berharap pemerintah segera turun tangan untuk menghentikan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Langkah Penegakan Hukum
Kapolsek Sandai, IPDA Muhammad Ibnu Saputra, menjelaskan bahwa penanganan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) membutuhkan koordinasi dengan Polres Ketapang, mengingat medan yang sulit dan lokasi tambang yang terpencil.
“Kami akan memberikan himbauan terlebih dahulu kepada para penambang sebelum melakukan penindakan. Penanganan ini membutuhkan kerjasama dengan Polres Ketapang untuk memastikan tindakan dapat berjalan efektif dan aman,” ujarnya, Kamis (23/1/2025).
Masyarakat berharap upaya tegas dari pihak berwenang dapat menghentikan kegiatan tambang ilegal yang merusak lingkungan ini. Selain itu, perlu ada langkah serius dari pemerintah untuk memulihkan kerusakan alam dan melindungi hak masyarakat adat yang telah terancam oleh eksploitasi tambang emas ilegal.