Polsek Tayan Hilir Tangkap Dua Pengguna Sabu di Dua Lokasi Berbeda

Sebarkan:

Salah satu tersangka dengan barang buktinya.SUARANUSANTARA/SK
Sanggau, Kalbar (Suara Nusantara ) – Polsek Tayan Hilir, Polres Sanggau, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika dengan mengamankan dua pelaku di lokasi berbeda pada Rabu (15/01/2025) malam.

Pelaku pertama, berinisial FN (29), seorang wanita warga Dusun Perupuk, Desa Beginjan, ditangkap di kediamannya. Pelaku kedua, berinisial TJ (43), warga Dusun Tanjung, Desa Pedalaman, Kecamatan Tayan Hilir, ditangkap di rumah rekannya yang juga berlokasi di Dusun Perupuk, Desa Beginjan.

Dari penggeledahan terhadap FN, polisi menemukan barang bukti berupa: 1 plastik bening berisi sabu seberat 0,6 gram, Uang tunai sebesar Rp 53.000

Sementara dari TJ, polisi mengamankan: 3 plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 1,40 gram

Kapolsek Tayan Hilir, AKP Sihar Binardi Siagian, menjelaskan bahwa penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di Desa Beginjan.

“Setelah mendapatkan informasi tersebut, tim kami segera melakukan penyelidikan lebih lanjut dan berhasil mengamankan FN. Penangkapan TJ dilakukan tidak lama setelah itu di lokasi yang sama,” ujar AKP Sihar.

Kapolsek menegaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil sinergi antara pihak kepolisian dan masyarakat.

AKP Sihar menegaskan bahwa Polsek Tayan Hilir berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum mereka. Hal ini, menurutnya, merupakan bagian dari program nasional pemberantasan narkotika yang menjadi salah satu poin Asta Cita Presiden RI.

“Tindakan ini adalah upaya nyata untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari pengaruh narkoba. Kami akan terus meningkatkan pengawasan dan penindakan terhadap pelaku peredaran narkotika,” tegasnya.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berhubungan dengan narkotika.

“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami. Jangan ragu untuk melapor demi melindungi generasi muda dari ancaman narkoba,” pesannya.

Saat ini, FN dan TJ tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Mapolsek Tayan Hilir. Keduanya akan dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai tingkat keterlibatan masing-masing.

“Barang bukti yang kami sita telah diamankan dan akan digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan. Kami memastikan bahwa pelaku penyalahgunaan narkotika mendapat hukuman setimpal,” ujar AKP Sihar.

Di akhir pernyataannya, Kapolsek mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah membantu tugas kepolisian.

“Sinergi antara masyarakat dan kepolisian adalah kunci keberhasilan dalam menciptakan lingkungan bebas narkotika. Dengan bersama-sama, kita dapat melindungi generasi muda dari bahaya narkoba,” pungkasnya.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini