Larangan Kantong Plastik di Supermarket Mulai Diterapkan, Pemkot Pontianak Optimis Kurangi Sampah

Sebarkan:

 

Peninjauan penggunaan kantong belanja di salah satu pusat perbelanjaan di kota Pontianak.SUARAPONTIANAK/SK
Pontianak (Suara Pontianak) –Larangan penggunaan kantong plastik di supermarket dan toko modern resmi diberlakukan sejak 1 Januari 2025 di Kota Pontianak. Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Edi Suryanto, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah swalayan dan toko modern untuk memantau penerapan kebijakan tersebut.

Edi Suryanto menyatakan bahwa mayoritas pusat perbelanjaan telah mematuhi aturan baru ini, meski masih terdapat beberapa kendala dalam pelaksanaannya.

“Dari hasil pantauan, seluruh toko sudah taat menjalankan arahan Pemkot Pontianak. Meski ada beberapa tantangan, kami optimis masyarakat akan berangsur-angsur menerima kebijakan ini,” ujar Edi, Senin (6/1/2025).

Pihaknya juga menekankan pendekatan persuasif untuk membiasakan masyarakat dan pengusaha terhadap peraturan baru ini. Mengenai kemungkinan penerapan sanksi, Edi menyebut hal tersebut masih dalam pembahasan bersama DPRD Kota Pontianak.

Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Pontianak untuk mengurangi volume sampah plastik yang mendominasi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batu Layang.

“Kondisi TPA Batu Layang sangat memprihatinkan karena dipenuhi sampah plastik. Teknologi kita belum cukup canggih untuk mengelola atau mendaur ulang sampah plastik, sehingga perlu langkah konkret untuk mengurangi penggunaannya,” tutur Edi.

Untuk mendukung pengurangan sampah plastik, Pemkot Pontianak melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menginisiasi berbagai program seperti Bank Sampah, edukasi pengelolaan limbah rumah tangga, Program Kampung Iklim (Proklim), pembuatan rumah kompos, dan penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwa).

Menurut data dari Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), Kota Pontianak menghasilkan 441,88 ton sampah per hari pada tahun 2023. Saat ini, tingkat pengurangan sampah oleh masyarakat baru mencapai 25,06 persen.

Pemkot Pontianak menargetkan peningkatan pengelolaan sampah hingga 70 persen melalui intervensi pemerintah dan pengurangan sebesar 30 persen yang melibatkan masyarakat secara langsung.

“Kami harap pengurangan penggunaan kantong plastik ini tidak hanya menghemat biaya, tetapi juga membawa dampak positif yang luas, baik bagi lingkungan maupun kehidupan masyarakat,” ujar Edi.

Dengan kebijakan ini, masyarakat diharapkan mulai beralih menggunakan kantong belanja ramah lingkungan dan lebih sadar akan dampak penggunaan plastik terhadap lingkungan. Keberhasilan kebijakan ini akan menjadi langkah maju dalam mewujudkan Pontianak sebagai kota yang bersih dan berkelanjutan.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini