Kapuas Hulu Alokasikan Dana Desa Rp242,7 Miliar untuk 278 Desa pada 2025

Sebarkan:

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu Rupinus.SUARANUSANTARA/SK
Kapuas Hulu, Kalbar (Suara Nusantara) – Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu telah menetapkan alokasi dana desa sebesar Rp242,7 miliar untuk 278 desa di tahun 2025. Dana tersebut akan digunakan untuk berbagai program pembangunan di tingkat desa dengan fokus pada pengentasan kemiskinan, kesehatan, ketahanan pangan, serta pengembangan potensi lokal.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Kapuas Hulu, Rupinus, mengungkapkan bahwa penggunaan dana desa pada tahun 2025 akan difokuskan pada beberapa prioritas, sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi. Salah satu prioritas utama adalah penanganan kemiskinan ekstrem melalui Bantuan Langsung Tunai Desa (BLTDes) yang dapat digunakan hingga 15 persen dari total dana desa masing-masing.

“Fokus penggunaannya sudah ditentukan, jadi kepala desa mesti mengelola dana desa tersebut sesuai ketentuan,” ujar Rupinus di Putussibau, Senin (13/1/2025).

Selain itu, dana desa juga akan dialokasikan untuk sektor kesehatan, termasuk penanganan stunting, ketahanan pangan, dan pengembangan potensi serta keunggulan desa. Pembangunan desa berbasis digital dan padat karya tunai, serta pemanfaatan bahan baku lokal, juga menjadi bagian dari rencana penggunaan dana desa.

Rupinus menekankan pentingnya pengelolaan dana desa yang sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang dibahas melalui musyawarah desa. Ia mengingatkan agar kepala desa dan jajarannya selalu melibatkan masyarakat dalam setiap tahap perencanaan dan penggunaan dana desa secara transparan.

“Jika dana desa itu digunakan tepat sasaran, saya yakin tidak ada desa yang terbentur persoalan hukum,” kata Rupinus.

Menanggapi sejumlah kepala desa yang terjerat masalah hukum terkait penyalahgunaan dana desa, Rupinus mengingatkan mereka untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. Ia menegaskan bahwa pengelolaan dana desa harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai aturan yang ada.

Dengan alokasi dana desa yang cukup besar, diharapkan pembangunan di desa-desa di Kabupaten Kapuas Hulu dapat berjalan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.[SK]

Sebarkan:
Komentar

Berita Terkini